Demak - Bupati Demak Eisti'anah, telah mengambil langkah terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Wedung dengan menggencarkan program "Gempur Rokok Ilegal." Di buktikan dengan keberadaan Bupati saat membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di aula Kecamatan Wedung. Senin, (6/5/2024).
"Kita selalu bekerja sama dengan semua pihak keamanan, terutama Satpol PP. Kami selalu memonitor terus pasar-pasar atau toko kelontong yang menjual rokok. Ini adalah strategi untuk mengetahui di daerah mana rokok ilegal sering ditemukan, terutama di daerah perbatasan," kata Bupati Demak.
Program ini juga membedakan antara rokok ilegal dengan rokok linting sendiri yang dikenal sebagai 'linting dewe' atau 'tingwe'. Menurut Bupati, rokok semacam itu tidak dianggap ilegal selama dikonsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan. Dengan sosialisasi telah membantu masyarakat membedakan antara rokok ilegal dan legal, serta memilih untuk mengkonsumsi rokok legal.
"Dengan sosialisasi dan monitoring yang masif, peredaran rokok ilegal bisa kita tekan," tambahnya.
Sementara, Camat Wedung, Mulyanto, juga menegaskan bahwa Forkopimcam Wedung sangat proaktif dalam mendukung program ini.
"Selain operasi peredaran miras, kami juga melakukan operasi rokok ilegal, terutama di titik-titik perbatasan seperti di desa Kedung Mutih, Kedung Karang, dan Tedunan, karena berdekatan dengan Jepara yang memiliki peredaran rokok ilegal yang tinggi," ungkap Mulyanto.
"Dengan penghasilan yang berkecukupan, maka istilah 'rokok asal ngebul' tidak lagi berlaku di Wedung," pungkas Camat Wedung. (Adi)