Jakarta - Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur Teuku Okta Randa, SH MH mempertanyakan kinerja KPU (KIP) Aceh Timur, terkait perihal pembukaan kotak suara rekapitulasi hasil pemilihan umum tahun 2024 untuk DPR, DPD, DPRD hingga tiga kali.
Teuku Okta Randa mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan surat yang terimanya dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur. katanya, Jumat (10/5/2024), di Jakarta.
Sebagai salah seorang kontestan yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Teuku Okta Randa menduga ada yang tidak benar (tidak beres) dalam penyelesaian sengketa pileg yang dilakukan oleh KIP di Aceh Timur,
"Bahkan ada isu beberapa kotak suara sudah kosong saat dibuka sebelum ini, kejadian yang sangat aneh", tambah Okta.
Teuku Okta juga meminta pihak yang berwajib dan lembaga hukum menyelidiki perihal janggal yang terjadi terkait teknis penyelesaian sengketa pileg di Aceh Timur dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat KPU RI nomor 632/PY.01.1/SD/07/204, tanggal 24 April 2024 terkait perihal pembukaan kotak suara yang diterima oleh Teuku Okta pada Jum'at 10 Mei 2024 yang menyurati Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal, peserta pemilu tahun 2024, (masing-masing), dimana KIP Kabupaten Aceh Timur akan melakukan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti, berupa C hasil untuk di jadikan sebagai kelengkapan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.
Lebih lanjut Teuku Okta menuturkan, surat pemberitahuan pelaksanaan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan dilaksanakan pada hari Jumat 10 Mei 2024, pukul 18.00 WIB s.d selesai, yang bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur di tandatangani oleh, A.n Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi
Sebelumnya surat yang sama menyangkut prihal buka kotak suara, juga sudah diterima oleh Teuku Okta pada Minggu 28 April 2024, dan pelaksanaanya ditulis pada pukul 15.00 s/d selesai. Dimana surat pemberitahuan tersebut ditanda tangani oleh Yusri selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.
Pelaksanaan tersebut diatas kemudian diundur, dan akan di laksanakan pada senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB.
"Kabar ini kami ketahui setelah kami terima surat yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri", tutur Teuku Okta.
Selanjutnya, dikatakan Teuku Okta Randa, Ia kembali menerima surat yang dikirim Jumat 03 Mei 2024. Agendanya juga sama yaitu melakukan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.
Pelaksanaannya pada Jumat 03 Mei 2024, pukul 15.30 WIB s.d selesai. Melalui bukti surat tersebut, maka KPU (KIP) Aceh Timur telah melakukan tiga kali buka kotak suara.
Dengan itu, Teuku Okta Randa kembali meminta pihak berwajib, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk menyelidiki hal tersebut diatas
"Ini permasalahan besar, ini adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, apalagi dengan kelalaian dan tidak amanah bisa membuat orang lain celaka, tutup Teuku Okta Randa. (Mhmd-Rimung)