Header ADS

Mik Semar Soroti Tewasnya Pengendara Motor Akibat Jalan Bergelombang

SEMARANG - Sebuah postingan di medsos Mik Semar yang tersohor di kota Semarang, ditulis oleh akun bernama Rahmulyo Adi Wibowo. Ia merupakan admin utama group Facebook Mik Semar yang juga anggota DPRD Kota Semarang, memprotes adanya sebuah jalan bergelombang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan Gayamsari Kota Semarang pada Rabu (15/5/2024) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rahmulyo Adi Wibowo yang kerap disapa Pak Dalang atau Mas Bowo mempertanyakan tanggungjawab Pj Gubernur Jawa Tengah karena adanya jalan bergelombang hingga memakan korban jiwa. 

Sebelumnya, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas dan disebut tewas di Jalan Raya Gayam Sari kota Semarang . Pemotor itu terpental ke aspal karena oleng saat melintasi jalan bergelombang tersebut.

Mas Bowo juga mengutip sebuah pasal 359 KUHP yang berbunyi :
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun “.

"Terkait dengan Kejadian orang meninggal dunia karena jalan rusak bergelombang? Apakah pasal tersebut dapat di terapkan ? Lalu siapakah yang harus dipersalahkan?," Tanya Mas Bowo.

Laporan : Agung
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN