Header ADS

Alami Kendala PPDB ? Simak Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang

Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto.

SEMARANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan rutin tahunan yang pelaksanaanya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) untuk membantu pelayanan kepada masyarakat seperti membuka posko PPDB.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang, Dr Bambang Pramusinto saat ditemui wartawan di kantor Disdik, jln Dr Wahidin, No 118, Jatingaleh, Kota Semarang. Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, posko PPDB tersebut dibuka di dinas pendidikan, dan juga sekolah sekolah atau satuan satuan pendidikan.

"Hanya bedanya kalau di dinas pendidikan itu kami melibatkan dinas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dispendukcapil, kemudian Dinsos. Jadi kalau ada persoalan persoalan terkait data kependudukan atau data siswa siswi yang dirasa belum sejahtera/keluarga kurang mampu, jadi bisa merapat keposko PPDB di kantor dinas pendidikan kota Semarang," terangnya.

Namun, kata Bambang Pramusinto, kalau orang tua siswa tanpa mengalami kendala saat PPDB, bisa datang ke sekolah sekolah atau satuan satuan pendidikan sesuai zonasi masing-masing.

Bambang juga menyampaikan, jika ada peserta didik yang kurang mampu dan tidak diterima di sekolah, pihaknya juga punya kebijakan sekolah swasta gratis.

"Kalau ada anak-anak yang tidak deterima atau tak tertampung di sekolah negeri yang kondisi siswa tersebut kurang mampu, kita arahkan ke sekolah swasta gratis," kata Bambang Pramusinto.

Dikatakan Bambang, bahwa pihaknya juga memiliki program beasiswa.

"Kita bisa bantu anak-anak kurang mampu dengan program beasiswa," ujarnya.
 
Lebih lanjut Bambang Pramusinto menyampaikan, bahwa pihaknya baru saja melaunching program Gerbang Harapan.

"Jadi anak anak yang kurang mampu kita bisa carikan orang tua Asuh untuk membatu mereka agar tetap bisa mengakses pendidikan," ujarnya.

Bambang menambahkan, ada empat jalur untuk melakukan PPDB, pertama jalur Afirmasi yaitu untuk siswa siswi yang kurang mampu dan disabilitas atau berkebutuhan khusus, kemudian ada zonasi, itu yang dekat dengan sekolah, lalu ada jalur mutasi yang ikut domisili pindah orang tua, kemudian yang terakhir ada jalur prestasi dimana ada sekolah yang menurut orang tua atau siswa itu bagus namun diluar zonasi, bisa memakai jalur prestasi syaratnya harus memiliki nilai bagus, dan memiliki piagam penghargaan.

"Ya kalau jalur prestasi ini kan diperhitungkan lewat nilai raport, memiliki piagam penghargaan seperti juara olimpiade, olahraga nasional, itu bisa di tambahkan untuk modal menempuh jalur prestasi," pungkasnya.

Laporan : Agung/Vio
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN