Header ADS

Polres Grobogan Ungkap Kasus Pembunuhan di Bantengmati Purwodadi

Foto : Suasana konferensi pers ungkap kasus pembunuhan perempuan tukang pijat. Nampak kedua pelaku sedang ditanya tanya.

GROBOGAN - Polres Grobogan akhirnya menetapkan tersangka kepada dua orang pelaku pembunuhan tukang pijat dirumah Kontrakan Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada pada Sabtu (29/06/2024), Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, salah satu pelaku mengenal korban (tukang pijat) Dwi Kristiani asal Desa Ngembak. Akhirnya berinisiatif memanggil tukang pijat (korban) tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bantengmati Purwodadi.

Pada saat korban melakukan pemijatan terhadap salah satu pelaku, pelaku satunya bersembunyi. Seketika pelaku yang bersembunyi memukul korban dari belakang. Pada saat korban berteriak, kedua pelaku panik lalu mengikat tangan dan kaki korban, hingga melakban mulut dan hidung. Sehingga korban tidak bisa bernafas, akhirnya lemas dan meninggal di TKP. 

Kemudian kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban diantaranya ; HP, Tas dan Motor Yamaha Nmax, ujar Kapolres.

“Niat awal kedua pelaku tidak akan membunuh, hanya untuk menguasai barang-barang milik korban dengan cara korban dilumpuhkan. Namun korban akhirnya meninggal dunia”, imbuh Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku bernama Fajar dan Amin. Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 365 (4) Subsider Pasal 340 Subsider Pasal 338 Pencurian dengan kekerasan dan Pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, tegas Dedy Anung.

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim AKP Joko Agung Haryono menyampaikan, setelah kejadian di TKP kemudian pelaku menggunakan motor korban pergi ke rumah teman pelaku untuk sekedar istirahat. Pada saat istirahat, pelaku menerima pesan singkat dari istri pelaku bahwa beredar informasi istri pelaku meninggal dunia. Saat mendengar informasi tersebut pelaku mematikan telephone selulernya dan berusaha lari lebih jauh lagi.

Pelarian pelaku ke arah Desa Katong, dan disitu pelaku bertemu warga (petani) yang mengendarai motor beat merah. Kemudian pelaku meminjam motor warga untuk membeli bensin, karena motor yang dibawanya kehabisan bensin. Pelaku melanjutkan pelariannya ke arah Toroh juga ke Desa Bandungharjo tepatnya di Hutan Cindelaras.

Pada saat motor ditinggal pelaku dipinggir jalan dan ditutupi semak-semak, akhirnya warga setempat menemukan motor tersebut. Warga berinisiatif menghubungi pihak Babinkamtibmas dan Polsek Toroh.

Pada hari Rabu (26/06) Petugas Polres Grobogan melakukan penyisiran dan dibantu oleh BPBD, Perhutani maupun Kepala Desa dan dibantu warga masyarakat.

"Selama pelarian, pelaku makan pepaya dan minum air sungai. Kemudian pada hari Kamis (27/06) pelaku akhirnya berhasil ditangkap disebuah gubug yang ada di Bukit Ledok Desa Genengsari," pungkas Kasatreskrim.

Penangkapan terhadap keduanya di Desa Genengsari Kecamatan Toroh Grobogan. Awalnya Terduga Pelaku nitip untuk dibelikan rokok oleh Warga Genengsari. Merasa curiga karena pembelian rokok cukup banyak, Warga tersebut menelpon dan melapor kepada Kepala Desa, dan akhirnya atas bantuan Babinkamtibmas Desa, kedua Pelaku di tangkap oleh Warga bersama Keamanan.

Editor : Heri
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN