Header ADS

Miris, Bendera Merah Putih Sobek Lusuh dan Kusam, Terpasang di Halaman Kantor Desa

Foto : Bendera merah putih yang terlihat lusuh dan sobek ini berkibar.

GROBOGAN - Sebuah bendera merah putih yang nampak telah rusak, sobek, lusuh dan kusam terlihat terpasang di depan Kantor Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (10/7/2024).

Bendera merah putih yang tidak layak itu berkibar bebas tertiup angin, seakan luput dari penglihatan dan perhatian pemerintah desa Godong.

Tim media berusaha meminta konfirmasi kepala desa Godong, namun tidak ada di tempat, kemudian tim mencoba menghubungi melalui nomor ponselnya tapi tidak terhubung. 

Tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim menemui sekretaris desa Godong. Dalam penuturannya, dirinya tidak mengetahui jika bendera merah putih tersebut sudah sobek.

"Saya tidak tahu kalau bendera itu sudah sobek," ujar Sekdes.

Perlu diketahui, larangan pemasangan bendera merah putih telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.


Catatan

Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan bagian identitas kebangsaan yang termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya pada Pasal 35 dan Pasal 36A. 

Kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Dimana, bendera merah putih punya kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia.

Pada kehidupan bernegara dalam dunia internasional, sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakannya dengan negara-negara lain, sebagai identitas nasional. Maka, dengan ciri itu, suatu bangsa dapat dibedakan dengan bangsa lain dalam kehidupannya. 

Dalam identitas nasional terdapat bagian identitas fundamental, lambang negara, yang mendeskripsikan filosofi, serta identitas instrumental, yang menyangkut bendera negara. 

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. 

Laporan : Sinaga
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN