Header ADS

Diduga Galian C Tak Berizin Beroperasi di Desa Mendenrejo

Foto : Nampak alat berat jenis Exavator sedang mengeruk pasir untuk dituangkan kedalam bak Dum Truk. 

BLORA - Penambangan diduga ilegal yang berlokasi di Dukuh Parengan, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, ditengarai tidak memiliki izin resmi bahkan seolah olah kebal hukum. 

Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut. Jumat (9/8/2024).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat satu excavator merek Doosan yang sedang beroperasi serta banyak antrian armada dump truk memenuhi area jalan dekat tambang. Informasi yang didapat, pengelola tambang tersebut dikenal dengan sapaan Pri Bagong.

Menurut keterangan pekerja yang berada di lokasi tambang, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan selama satu bulan dan minimal perhari bisa menjual 30 rit pasir.

Warga sekitar tambang pun mengeluhkan dampak dari adanya tambang tersebut.

"Salah satu dampak dari adanya tambang liar ini sarana jalan menjadi kotor, warga maupun pengendara sering terjatuh akibat licinnya jalan," kata salah seorang warga berinisial (S) yang meminta namanya tidak disebutkan.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau IUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR, harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009,” ujar salah seorang warga.

"Kalau tidak ada izinnya harus diproses hukum, karena negara dirugikan dan lingkungan menjadi rusak. Penambangan tidak berizin atau ilegal pasti tidak bayar PNPB, kemudian tidak memiliki jaminan pasca tambang. Kita minta aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya lagi.

Masyarakat setempat berharap agar aparat bertindak tegas. (Tet/Tet)
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN