Header ADS

Kasus Penipuan Oknum Perangkat Desa Jetis Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Perangkat Desa Lain Diduga Ikut Terlibat

Foto : Saat oknum perangkat desa dibawa kekejaksaan negeri Grobogan

GROBOGAN - Satreskrim Polres Grobogan akhirnya melimpahkan berkas kasus yang menjerat oknum perangkat desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, ke kejaksaan negeri Grobogan. Kamis (1/8/2024) kemarin.

Tersangka adalah Siswadi, yang diduga melakukan penipuan pengurusan balik nama sertipikat. 

Kasus tersebut bermula pada 2021 ketika korban Sukiman warga desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung mempercayakan pengurusan balik nama sertipikat kepada tersangka Siswadi, kemudian pada tanggal 29 Desember 2021 korban memberikan uang sebesar Rp 24 juta. Namun karena tidak ada kejelasan, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Melalui kuasa hukum dari lembaga Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Agus Sunoto, SH, MH yang akrab disapa Gus Ton, mengatakan kasus yang menjerat Siswadi sudah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.

"Kasus Siswadi saat ini sudah pelimpahan ke kejaksaan negeri Grobogan, kita akan kawal kasus ini sampai putusan," kata Gus Ton.

Gus Ton juga menyampaikan, bahwa selain Siswadi, ada nama lain yang ikut terlibat yaitu berinisial KL perangkat desa di wilayah Kecamatan Karangrayung.

"Keterlibatan perangkat desa ini sudah kita dalami dan kita pelajari, kayanya masuk," ujarnya.

Informasi yang didapat, perangkat desa inisial KL tersebut sudah mempercayakan kepada kuasa hukum. 

Editor : Tatang S
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN