Header ADS

Bawaslu Kota Semarang: Akun Medsos Paslon Pilwalkot Semarang untuk Kampanye Wajib Dilaporkan

Foto : Bawaslu Kota Semarang saat mengikuti Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Semarang 2024, yang diadakan KPU Kota Semarang.

SEMARANG - Di masa kampanye, semua pasangan calon (paslon) wali kota Semarang dan wakil wali kota Semarang, dari mulai tanggal 25 September sampai 23 November, baik tim pemenangan termasuk akun media sosial pasangan calon harus dilaporkan/ didaftarkan. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, pada Minggu (29/9/2024). 

Menurutnya, jika sudah dilaporkan pihaknya bisa melakukan tracking.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya  sudah tracking akun medsos milik pribadi dari calon atau dari partai politik (parpol) pengusung calon.

"Sehingga akan efektif dalam hal melakukan pengawasannya,” ujarnya.

Tujuan tracking itu, kata Arief Rahman untuk meminimalisir potensi pelanggaran di medsos saat kampanye. 

"Sebab hal itu bisa saja terjadi, untuk penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian maupun kampanye terselubung," katanya.

Arief menambahkan, bahwa Bawaslu bersama Diskominfo Kota Semarang akan memaksimalkan pengawasan akun-akun tersebut.

Hal senada disampaikan anggota KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho. Ia menjelaskan, sesuai aturan pelaksanaan masa kampanye Pilwalkot Semarang, terkait akun medsos milik semua Paslon harus sudah didaftarkan ke KPU Kota Semarang.

"Maksimal dibatasi akun medsos atau platform dari masing masing Paslon, yaitu sebanyak 20 akun medsos," terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa semua yang berkaitan dengan kampanye perlu dilaporkan ke KPU Kota Semarang, termasuk akun medsos milik pribadi yang digunakan untuk kampanye diri sendiri, selain itu susunan tim kampanye, dan nomor rekening dana untuk kampanye dari kedua paslon.

Editor : Heri
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN