Header ADS

Kejari Grobogan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede

Foto : Plh Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, saat konferensi pers ungkap penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede.

GROBOGAN - Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan  gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Plh Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, pada Senin (2/9/2024).

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, kata Frengki, berdasarkan surat nomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024.

"Tidak menutup kemungkinan, kedepannya akan ada penetapan tersangka lainnya," ujarnya.

Lanjut kata Frengki, usai ditetapkan tersangka, kemudian DP ditahan di rutan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 September 2024.

Foto : Tersangka DP (rompi warna pink) saat digiring petugas kejaksaan.

Penahanan tersebut, kata Frengki, dilakukan dengan pertimbangan, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Selain itu, untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan terhadap DP sebagai tersangka.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku penyedia dari CV. DUA CAHAYA atas  pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, senilai Rp 438.546.000, yakni dengan merekayasa dokumen pencairan. Sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan, padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume, akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun.  Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 390.704.618," jelas Frengki.

Kini tersangka dijerat dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1  milyar.  Subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp. 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tandas Frengki.

Laporan : Samsul
Editor : Heri
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN