Header ADS

BPAN LAI Kudus Bersama LSM BPPI Laporkan Penebangan Penghijauan Diduga Ilegal Ke Polres Kudus

Foto : Ketua BPAN LAI Kudus, Hartono saat melaporkan dugaan ilegal penebangan pohon penghijauan.

KUDUS - Viral di medsos peristiwa penebangan pohon penghijauan di kabupaten Kudus beberapa hari belakangan ini nampaknya kini eskalasinya semakin memanas, hal itu dikarenakan terkait permasalahan tersebut resmi dilaporkan ke Polres Kudus pada Selasa 8/10/2024.

Tim Investigasi yang terdiri dari BPAN LAI DPC Kudus, LSM BPPI Kudus, Buser Indonesia, Patroli Nusantara, Indonesia Investigai serta dari gabungan beberapa Media di Kudus bersama-sama mengawal penyerahan Laporan Perkara tersebut yang diterima oleh Kasium Polres Kudus Iptu Agus Setyawan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya beberapa hari lalu mulai dari audiensi Tim Investigasi di BPPKAD Kudus, kemudian muncul angka ganti rugi sebesar Rp 37,290 juta yang diterbitkan oleh BPPKAD Kudus, lalu yang terakhir munculnya indikasi kuat bahwa ada pejabat instansi terkait yang telah menerima uang pembelian pohon di desa Puyoh Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Sehingga jika dirunut kembali perjalanan pengawalan kasus ini memang cukup panjang dan berliku, maka sudah sewajarnya jika perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum karena sudah terkumpulnya bukti permulaan yang cukup serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu, juga sudah terdata dan siap memberikan kesaksiannya dihadapan penyidik Satreskrim Polres Kudus jika saatnya nanti dimintai keterangan.

Dalam kesempatan tersebut Kasium Polres Kudus sesuai dengan tupoksinya akan menyampaikan laporan tim Investigasi ke unsur pimpinan dan selanjutnya akan disampaikan ke Satreskrim sesuai disposisi pimpinan guna proses hukum lebih lanjut.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) DPC Kudus Hartono menyampaikan dalam session pers conference bahwa akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dalam upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku penebangan ilegal serta terhadap siapa saja yang terlibat dalam perkara ini supaya ada efek jera sehingga ke depannya peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Seusai agenda giat di Mapolres Kudus Tim Investigasi kemudian bergerak ke jalan Mayor Basuno Sunggingan Kecamatan Kota Kudus, guna investigasi adanya penebangan pohon lagi yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha Resto Cafe yang dengan sengaja memerintahkan tukangnya untuk menebang pohon yang diameternya cukup besar karena menghalangi akses keluar masuk ke Resto Cafe miliknya. Diduga penebangan tersebut dilakukan tanpa ijin dari instansi yang berkompeten. 
 
(Bdi/Wkn)
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN