Header ADS

Janjikan Pekerjaan di Dinsos dan Dindagkop, Seorang Pria di Blora Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Foto : Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers ungkap kasus.

BLORA - DS, (40) seorang warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah. 

DS, diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Dinsos dan Dindakop Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. (5/10/2024).

Dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Selamet, SH, MH, Kasi Humas AKP Subardi dan para Kanit. Kapolres AKBP Wawan menyampaikan bahwa korban adalah PDW, (22) seorang warga kecamatan Wirosari kabupaten Grobogan. 

Kejadian berawal ketika Ibu korban yang dijanjikan oleh tersangka bahwa tersangka bisa memberikan pekerjaan kepada kedua anaknya untuk bekerja di dinas sosial dan dindagkop Blora. 

Awal mula kejadian tersebut pada tanggal lupa bulan Desember tahun 2020, Ibu korban mencarikan pekerjaan 2 anaknya, lalu Ibu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka sehingga terjadilah kontak. 

Dan ibu pelapor minta tolong kepada tersangka agar kedua anaknya bisa bekerja di dinsos dan dindagkop Blora. 

Hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB Ibu korban ditelpon oleh Tersangka untuk segera membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta). 

Lalu keesokan hari nya Ibu korban berangkat pada tanggal 02 Juni 2021, dan sekira pukul 15.00 WIB Ibu korban sampai dirumah Tersangka yang beralamat Kec Banjarejo Kab. Blora.

Kemudian ibu korban rela mengeluarkan uang hingga total Rp. 30.000.000 sesuai permintaan tersangka guna memuluskan agar kedua anaknya mendapatkan pekerjaan di Dindagkop dan Dinas Sosial. 

Namun hal tersebut hanya janji belaka, kenyataannya kedua anaknya tidak mendapat pekerjaan. Dan ibu korbanpun menagih janji dan menagih uang berkali kali namun tidak dikasih dan akhirnya korban melapor kepada Polisi. 

Kerugian korban mencapai Rp. 30.000.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.

Laporan : Wawan
أحدث أقدم
Header ADS
Header ADS
GoogleNewsPJN