Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 17 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kompol Dewi Endah Utami selaku perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng. Turut hadir pula perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan gabungan kelompok remaja yang menamakan kelompoknya Brakitcil dan kelompok remaja yang bernama Anjay165 dari Kota Semarang melawan kelompok remaja yang menamakan dirinya Wartan Kendal. Aksi kekerasan itu berawal dari komunikasi antar kelompok melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di wilayah Semarang sebelum akhirnya kedua kelompok terlibat bentrokan di Jalan Raya Arteri Mangkang.

“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir.

Ia menjelaskan, saat tiba di lokasi yang telah disepakati, kelompok dari Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal. Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan sebelum mereka meninggalkan lokasi. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang serta mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.

Baca Juga :  Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara itu, sebanyak 17 pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu Kompol Dewi, perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan join investigation bersama penyidik Ditreskrimum untuk memastikan penanganan terhadap delapan anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dilakukan secara tepat, profesional, serta tetap memenuhi hak-hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Terhadap kedelapan anak tersebut, penyidik dari Ditres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran. Hasilnya, penyidik menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus tersangka, sementara penanganan terhadap anak lainnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kompol Dewi menambahkan, dalam proses penanganan perkara tersebut penyidik juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk memberikan pendampingan serta melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap ketiga ABH tersebut. Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan, sehingga selain mengedepankan penegakan hukum, proses penanganan juga tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan jalanan yang meresahkan. Menurutnya, penanganan kasus tidak berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi juga diikuti langkah pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku anak melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait.

“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia menambahkan bahwa peran keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah munculnya aksi tawuran maupun kelompok yang meresahkan di kalangan remaja. Kepedulian lingkungan serta komunikasi yang baik di dalam keluarga menjadi benteng utama agar generasi muda tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan. Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak kehilangan masa depan hanya karena emosi sesaat atau pengaruh lingkungan yang keliru. Dengan kepedulian dan sinergi semua pihak, kita dapat menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:08 WIB

18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket

Berita Terbaru