Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban terdampak mencapai 78 orang.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), yang dihadiri seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran se-Jawa Tengah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.

“Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas,” jelasnya.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban, dengan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.

Baca Juga :  Berita SPBU Pulorejo Grobogan untuk "Ngangsu" Solar Subsidi Gunakan Tangki Modifikasi Tidak Benar, Berikut Kata Mandor SPBU

Sejumlah perkara menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda. Pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara para pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda gunung sebagai barang bukti hasil kejahatan, mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta sejumlah alat komunikasi.

Di Kabupaten Purbalingga, Ditreskrimum juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 70 juta. Seorang pelaku berisinial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh petugas. Selain itu petugas juga masih memburu pelaku lain berinisial T yang berperan sebagai penunjuk sasaran kejahatan.

Baca Juga :  Surat Terbuka Kepada Kapolda Jawa Tengah

“Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan ,” jelasnya.

Adapun kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan mengenal keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian kepada korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan keluarga korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB