Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi galian di Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dan Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Demak.

Lokasi galian di Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dan Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Demak.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masih beroperasinya aktivitas galian C diduga ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang hingga belasan tahun lamanya menjadi sorotan tajam. Padahal lokasi tersebut sudah beberapa kali ditutup dan pernah menelan korban jiwa, sementara kewenangan penindakan ada di tangan Polda Jawa Tengah.

“Kalimat pertama yang saya sampaikan adalah, Polda Jateng ini kebangetan! Mengapa galian C ilegal di Rowosari yang sudah belasan tahun beroperasi, ditutup berkali-kali dan pernah menelan korban jiwa, masih saja berjalan? Jika bukan keberatan atau berbaik hati pada aktivitas ilegal, lalu apa lagi namanya?” ungkap narasumber. Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin selain diancam pidana penjara dan denda, juga wajib mengganti kerugian masyarakat serta memulihkan lingkungan secara fisik. Seharusnya aparat penegak hukum memahami sanksi tersebut, namun dinilai belum menerapkannya secara tegas.

Baca Juga :  Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Dari sisi pendapatan, galian C kini masuk kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan tarif hingga 20 persen dari nilai jual. Beroperasi belasan tahun dengan skala luas seharusnya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Semarang hingga ratusan miliar rupiah. Namun karena statusnya diduga ilegal, pemasukan tersebut tak pernah diterima.

“Bukit digali hingga belasan meter, sudah jauh melampaui batas toleransi yang ditetapkan Dinas ESDM. Kalau ilegal, bagaimana mungkin Pemkot Semarang bisa menarik pajak?” tegasnya.

Dampak buruk tak hanya dirasakan Semarang, tapi juga Kabupaten Demak. Jalan Raya Bengkung di perbatasan, yang merupakan aset Pemkab Demak, setiap hari dilintasi ratusan truk pengangkut material. Jalan rusak parah, debu mengganggu warga, sementara anggaran perbaikan terbatas di tengah beban banjir dan risiko rob yang dihadapi Demak.

Baca Juga :  Simak Pesan Dirpolairud Polda Jateng untuk Para Nelayan

Bahkan Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata sebelumnya menyatakan daerahnya tak memiliki zona pertambangan, sehingga tidak ada peraturan daerah khusus galian C.

Kondisi ini mendesak Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk bersama-sama mendesak Polda Jateng hingga Mabes Polri, agar segera menutup total aktivitas di Rowosari maupun Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, serta memaksa pelaku merehabilitasi lingkungan yang rusak.

“Tak ada keuntungan bagi daerah, yang meraup keuntungan diduga hanya oknum aparat maupun ASN. Kalau tidak ada yang diuntungkan, penindakan pasti sudah lama dilakukan. Mengapa harus masyarakat yang terus berteriak?” tandasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Dari Aspirasi Warga, Setu Wiyono Maju Pilkades, Bawa Harapan Baru untuk Desa Termas  
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
SEKAR Perhutani Randublatung Salurkan 10 Tangki Air Bersih untuk 4 Kecamatan
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Dari Aspirasi Warga, Setu Wiyono Maju Pilkades, Bawa Harapan Baru untuk Desa Termas  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB