BLORA || Portaljatengnews.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan Randublatung bersama PT. Suma Perkasa Mandiri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyerahan Jasa Tenaga Alih Daya Tahun 2026. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat O1 Kantor KPH Randublatung, Selasa 1 September 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro, Wakil Administratur Bambang Sunarto, Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, Direktur PT. Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum Windarji, serta seluruh calon tenaga kerja alih daya.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama ini.
“Saya ucapkan selamat kepada calon karyawan PT. Suma Perkasa Mandiri yang akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung. Rekan-rekan akan bergabung bersama kami dalam rangka pekerjaan pengamanan hutan sebagai Mandor Polter,” ujar Rovi.
Lebih lanjut Rovi menegaskan, para tenaga alih daya ini akan segera diberikan pembekalan. Hal ini penting agar seluruh pekerja memahami syarat, aturan, serta tugas pokok dan fungsi sebagai petugas keamanan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, pada kesempatan yang sama menjelaskan hak-hak pekerja setelah penandatanganan kontrak.
“Setelah menandatangani kontrak kerja sama, rekan-rekan berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan, premi disubsidi oleh Perum Perhutani. Silakan didaftarkan secara mandiri dan pastikan kartu aktif karena akan dicek saat pencairan gaji,” jelas Hestin.
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, kata Hestin, akan didaftarkan dan dibayarkan oleh pihak vendor. Cakupannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Hestin juga menekankan bahwa meskipun berstatus tenaga alih daya, pekerja tetap memiliki hak yang sama sesuai aturan. Hak tersebut meliputi upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan Tunjangan Hari Raya. Hal ini mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021.
“Jika ada hal yang perlu disampaikan, silakan koordinasi langsung ke bagian HRD PT Suma Perkasa Mandiri,” pungkas Hestin.
Dengan adanya kerja sama ini, KPH Randublatung berharap pengamanan hutan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan tenaga Mandor Polter yang profesional dan memiliki perlindungan jaminan sosial yang layak.
Laporan: Wawan






