40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) senilai Rp2 miliar di Kabupaten Klaten semakin terlihat. Delapan orang yang tertangkap tangan saat merusak mesin justru dilepas dan berbalik dinyatakan sebagai korban, sementara pemilik yang dirugikan diposisikan layaknya saksi. Hingga kini, setelah 40 hari berlalu, belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa bermula pada 30 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di lokasi penggilingan batu di Jalan Jatinom–Boyolali, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Sekelompok berjumlah delapan orang tak dikenal datang dan merusak mesin induk hingga dipotong-potong.

Karyawan lokasi yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung, berujung pada pengamanan delapan orang berikut 4 unit kendaraan roda empat dan 1 unit roda enam ke Polres Klaten. Namun yang terjadi justru sebaliknya, para pelaku dilepaskan, kendaraan dan barang bukti dibawa pulang.

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Gelar Karya Bhakti Teritorial Prima Bersihkan Pesantren dan Saluran Air

Hingga memasuki hari ke-40, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian. Pemilik usaha, Sri Lestari, menyampaikan kekecewaannya.

“Saya dirugikan, namun justru yang terbit SP2HP menyatakan pelaku perusakan bukan terlapor. Nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar, dan sampai saat ini tidak ada kepastian,” ungkap Sri Lestari saat dikonfirmasi awak media. Jumat (9/10/2026).

Kejanggalan semakin terlihat setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai memutarbalikkan fakta. Dokumen itu terbit mendadak setelah kasus ini viral di media sosial.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial Hari Waisak, Polda Jateng Berikan Layanan Pengobatan Gratis di Kawasan Borobudur

Dasar penyidikan merujuk pada dua nomor laporan: STPL/916/VIII/2026/Reskrim Perusakan dan LP No. STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRES KLATEN tentang Perusakan, Pencurian, dan Penadah tertanggal 4 September 2026.

“Bagaimana mungkin delapan orang yang tertangkap tangan merusak mesin justru dibalik menjadi korban? Kejanggalan sudah dirasakan sejak awal. Bukti dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sangat nyata dan jelas dipertontonkan di sini,” tegas Sri Lestari.

Pihaknya berharap penanganan kasus ini kembali berlandaskan fakta di lapangan, bukan rekayasa yang merugikan pihak yang benar-benar dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Klaten terkait kejanggalan tersebut.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:30 WIB

DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB