KLATEN || Portaljatengnews.com – Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) senilai Rp2 miliar di Kabupaten Klaten semakin terlihat. Delapan orang yang tertangkap tangan saat merusak mesin justru dilepas dan berbalik dinyatakan sebagai korban, sementara pemilik yang dirugikan diposisikan layaknya saksi. Hingga kini, setelah 40 hari berlalu, belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada 30 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di lokasi penggilingan batu di Jalan Jatinom–Boyolali, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Sekelompok berjumlah delapan orang tak dikenal datang dan merusak mesin induk hingga dipotong-potong.
Karyawan lokasi yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung, berujung pada pengamanan delapan orang berikut 4 unit kendaraan roda empat dan 1 unit roda enam ke Polres Klaten. Namun yang terjadi justru sebaliknya, para pelaku dilepaskan, kendaraan dan barang bukti dibawa pulang.
Hingga memasuki hari ke-40, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian. Pemilik usaha, Sri Lestari, menyampaikan kekecewaannya.
“Saya dirugikan, namun justru yang terbit SP2HP menyatakan pelaku perusakan bukan terlapor. Nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar, dan sampai saat ini tidak ada kepastian,” ungkap Sri Lestari saat dikonfirmasi awak media. Jumat (9/10/2026).
Kejanggalan semakin terlihat setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai memutarbalikkan fakta. Dokumen itu terbit mendadak setelah kasus ini viral di media sosial.
Dasar penyidikan merujuk pada dua nomor laporan: STPL/916/VIII/2026/Reskrim Perusakan dan LP No. STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRES KLATEN tentang Perusakan, Pencurian, dan Penadah tertanggal 4 September 2026.
“Bagaimana mungkin delapan orang yang tertangkap tangan merusak mesin justru dibalik menjadi korban? Kejanggalan sudah dirasakan sejak awal. Bukti dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sangat nyata dan jelas dipertontonkan di sini,” tegas Sri Lestari.
Pihaknya berharap penanganan kasus ini kembali berlandaskan fakta di lapangan, bukan rekayasa yang merugikan pihak yang benar-benar dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Klaten terkait kejanggalan tersebut.
(Vio Sari)






