JEPARA || Portaljatengnews.com – Jajaran Satreskrim, Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor serta telepon seluler (handphone). Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini melancarkan aksinya dengan bermodus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Pelaku berinisial ZTH, ditangkap petugas kepolisian setelah buron usai melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah handphone merek Oppo milik korban, S (43), warga Semarang Utara.
Pagi ini (14/10/2026) Polres Jepara menggelar Konferensi Pers atas kasus tersebut, kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa, kejadian bermula pada Sabtu (15/8/2026). Korban dan tersangka yang berkenalan melalui aplikasi MiChat bertemu di tempat indekos korban di wilayah Semarang Utara. Saat itu, tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban.
Usai dipijat korban, tersangka mulai melancarkan aksi tipu muslihatnya dengan mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah laptop. Syaratnya, korban harus mau mengantarnya bertemu sang “bos” di daerah Demak untuk mengambil uang gajian.
Terbujuk oleh iming-iming tersebut, korban menyetujui tawaran pelaku. Keduanya kemudian berangkat menuju Demak berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Namun setibanya di Demak, tersangka berdalih tidak berhasil bertemu dengan bosnya. Tersangka kemudian mengajak korban berputar-putar hingga akhirnya sampai di Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Jepara.
“Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban untuk membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban,” terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jepara dengan estimasi total kerugian mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Minggu (11/10/2026). Saat ditangkap, tersangka masih menguasai sepeda motor milik korban, namun plat nomor kendaraan telah diubah untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, handphone merek Oppo milik korban telah dijual oleh tersangka di sebuah konter kawasan Terminal Terboyo seharga Rp 350.000,-.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ZTH diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa (pencurian) serta kasus tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik korban.
Saat ini tersangka ZTH telah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian dan Penggelapan.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan online. (Vio Sari)






