Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Jajaran Satreskrim, Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor serta telepon seluler (handphone). Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini melancarkan aksinya dengan bermodus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Pelaku berinisial ZTH, ditangkap petugas kepolisian setelah buron usai melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah handphone merek Oppo milik korban, S (43), warga Semarang Utara.

Pagi ini (14/10/2026) Polres Jepara menggelar Konferensi Pers atas kasus tersebut, kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa, kejadian bermula pada Sabtu (15/8/2026). Korban dan tersangka yang berkenalan melalui aplikasi MiChat bertemu di tempat indekos korban di wilayah Semarang Utara. Saat itu, tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban.

Usai dipijat korban, tersangka mulai melancarkan aksi tipu muslihatnya dengan mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah laptop. Syaratnya, korban harus mau mengantarnya bertemu sang “bos” di daerah Demak untuk mengambil uang gajian.

Baca Juga :  Woro-woro! Polres Jepara Akan Gelar Operasi Keselamatan Candi, Catat Tanggalnya

Terbujuk oleh iming-iming tersebut, korban menyetujui tawaran pelaku. Keduanya kemudian berangkat menuju Demak berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Namun setibanya di Demak, tersangka berdalih tidak berhasil bertemu dengan bosnya. Tersangka kemudian mengajak korban berputar-putar hingga akhirnya sampai di Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Jepara.

“Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban untuk membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jepara dengan estimasi total kerugian mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Minggu (11/10/2026). Saat ditangkap, tersangka masih menguasai sepeda motor milik korban, namun plat nomor kendaraan telah diubah untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Ternak Kambing Etawa, Polisi di Jepara Sukses Wujudkan Dedikasi dan Ketahanan Pangan

Sementara itu, handphone merek Oppo milik korban telah dijual oleh tersangka di sebuah konter kawasan Terminal Terboyo seharga Rp 350.000,-.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ZTH diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa (pencurian) serta kasus tindak pidana narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik korban.

Saat ini tersangka ZTH telah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian dan Penggelapan.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan online. (Vio Sari)

Berita Terkait

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Mayong Kidul
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Tonggak Baru Kepemimpinan Polres Jepara, AKBP Keris Aji Resmi Gantikan AKBP Hadi Kristanto
Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81
Kepedulian Nyata di HUT ke-24, Bidpropam Polda Jateng Bersama Si Propam Polres Jepara Salurkan 40ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kedung
Setetes Darah untuk Sesama, Bidpropam Polda Jateng Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-24 di Jepara
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Satbinmas Polres Jepara Gembleng Satpam PT Hwaseung Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Mayong Kidul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tonggak Baru Kepemimpinan Polres Jepara, AKBP Keris Aji Resmi Gantikan AKBP Hadi Kristanto

Berita Terbaru