DEMAK || Portaljatengnews.com – Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengingatkan para pelajar agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi melalui media sosial.
Hal itu disampaikan saat memimpin Apel Polisi Peduli Pendidikan di SMP Negeri 2 Demak, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan bertema “Periksa Dulu Kebenaran Berita Sebelum Disebarkan” tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang digital.
Kapolres Demak AKBP Samel mengatakan, kemajuan teknologi informasi memungkinkan berbagai berita tersebar dengan cepat melalui media sosial maupun grup percakapan. Namun, informasi yang beredar belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menurutnya, pelajar perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi agar tidak mudah terpengaruh berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun merugikan orang lain.
“Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, karena apa yang kita bagikan dapat berdampak bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata Samel.
Dalam kegiatan tersebut, Samel memberikan enam langkah yang dapat dilakukan pelajar untuk menghindari penyebaran hoaks.
Langkah tersebut meliputi mengenali ciri-ciri berita bohong, memeriksa sumber informasi, membandingkan berita dengan sumber lain, serta mewaspadai foto maupun video yang dapat menyesatkan.
Selain itu, pelajar diminta tidak langsung meneruskan pesan yang belum diketahui kebenarannya dan melaporkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan.
Samel menjelaskan, berita bohong umumnya menggunakan judul yang mengejutkan, memancing emosi, atau menimbulkan ketakutan. Informasi semacam itu kerap berasal dari sumber yang tidak jelas dan disertai ajakan untuk segera menyebarkannya.
Ia juga mengingatkan bahwa foto maupun video yang beredar di media sosial tidak selalu menggambarkan peristiwa sebenarnya. Konten lama dapat digunakan kembali dengan keterangan berbeda, sementara potongan video berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Karena itu, pelajar diimbau memeriksa waktu, lokasi, dan konteks suatu peristiwa sebelum mempercayai maupun membagikan informasi.
Samel menambahkan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila menemukan informasi bohong yang meresahkan, pelajar dapat melaporkannya kepada guru, pihak sekolah, Bhabinkamtibmas, maupun melalui layanan kepolisian 110.
“Saring sebelum sharing, periksa sebelum menyebarkan,” ujar Samel.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Demak, Gunawan Subiyantoro, mengapresiasi pelaksanaan program Polisi Peduli Pendidikan di sekolahnya.
Menurut Gunawan, keterlibatan kepolisian dalam memberikan edukasi kepada pelajar merupakan langkah positif untuk mendukung pembentukan karakter siswa.
Ia menilai, pesan-pesan yang disampaikan kepolisian dapat menjadi bekal bagi siswa dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk pengaruh negatif dari lingkungan maupun penggunaan media sosial.
“Tentunya kegiatan ini sangat positif bagi kami. Dengan adanya Polisi Peduli Pendidikan, kami berharap informasi dan edukasi yang diberikan dapat menjadi panutan bagi siswa dalam membentuk karakter agar menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Gunawan.
Gunawan berharap kegiatan tersebut dapat membantu mengurangi perilaku negatif di lingkungan pelajar sekaligus menumbuhkan kesadaran siswa untuk bersikap lebih bertanggung jawab.
Ia juga menginginkan program Polisi Peduli Pendidikan dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak pelajar.
“Harapan kami, program ini terus berkelanjutan, tidak hanya di sekolah kami, tetapi juga di sekolah-sekolah lainnya. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh menjadi generasi yang memiliki karakter baik,” ujarnya. (ttg/*)
Sumber Berita : Humas Polres Demak






