Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku, berinisial MIB (26) dan AA (25), adalah warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah MIB mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Oknum Kepala Desa Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Anggah menjelaskan, modus operandi pelaku MIB bersama rekannya berinisial Y (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) adalah dengan berboncengan sepeda motor dan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman pesantren.

“Pelaku MIB melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang. Pelaku MIB kemudian mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya keluar halaman, dan membawa kabur dengan didorong oleh pelaku Y menggunakan sepeda motor miliknya,” terang Anggah.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah BPKB, dua buah kunci palang Y, satu unit kunci T, tiga kunci L, serta satu kunci inggris.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah mengakui terlibat dalam pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

Pelaku MIB dan Y menjual hasil curian mereka kepada AA, yang berperan sebagai penadah. “Menurut pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Anggah.

Atas perbuatannya, MIB dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iptu Anggah juga mengimbau masyarakat Demak untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir,” tutupnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB