Polres Boyolali Ungkap Kasus Curas Brutal, Satu Nyawa Tewas, Pelaku Dalam Pengejaran

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) mengguncang Kabupaten Boyolali. Polres Boyolali mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, yang menelan korban jiwa. Satu orang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius.

Dalam keterangannya, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Boyolali bekerja sama dengan Tim Jatantras Polda Jawa Tengah serta unsur dinas pemerintahan setempat telah melakukan penyelidikan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dan petunjuk kuat terkait hilangnya satu unit kendaraan bermotor milik korban yang dibawa kabur.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke-81, Perhutani Bagikan 135 Bibit Jati

Kapolres menegaskan bahwa pelaku tidak hanya bermotif pencurian, namun juga menggunakan kekerasan mematikan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Aparat menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius dan terorganisir, sehingga penanganannya dilakukan secara ekstra hati-hati dan terukur.

“Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran intensif. Tim Satreskrim Polres Boyolali bersama Tim Jatantras Polda Jateng terus melakukan pendalaman, pengembangan petunjuk di lapangan, serta memburu pelaku yang diduga telah melarikan diri usai kejadian,” jelasnya. Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Khususnya Pasal 365 ayat (3) KUHP untuk curas yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pidana dapat diperberat melalui Pasal 365 ayat (4) KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :  Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional

AKBP Indra Maulana juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan pelaku.

“Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan sadis yang meresahkan dan mengancam keselamatan warga,” tandasnya.

Perkembangan kasus terus dipantau, dan publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara berdarah yang mengganggu rasa aman masyarakat Boyolali.

Laporan: Angger

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani Telawa Gelar Kerja Bakti Jumat Bersih di Lingkungan TPK Antisipasi Kebakaran
Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan
Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026
Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Sekitar Hutan
Perhutani KPH Telawa Sosialisasikan Agroforestri, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Perhutani Telawa Tingkatkan Kinerja Produksi Tempat Penimbunan Kayu
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Perhutani KPH Telawa Pantau Pertumbuhan Tanaman JPP di BKPH Kedungcumpleng

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Perhutani Telawa Gelar Kerja Bakti Jumat Bersih di Lingkungan TPK Antisipasi Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Sekitar Hutan

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Perhutani KPH Telawa Sosialisasikan Agroforestri, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB