Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TKP pencurian cabai.

Lokasi TKP pencurian cabai.


BLORA || Portaljatengnews.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan oleh warga yang kemudian diamankan Polsek Jepon Polres Blora.

Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika D, seorang petani asal Jepon, menerima laporan mengenai sebuah sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya. Saat diperiksa, D mendapati seorang tak dikenal sedang memanen cabainya secara ilegal dan memasukkannya ke dalam karung.

Baca Juga :  Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Kembali Diperiksa Polisi

Pelaku sempat melarikan diri saat diteriaki maling, meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, dan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota TMT 01 Januari 2025

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian di sekitar Balai Desa Geneng berkat koordinasi cepat antara warga dan petugas.

“Tim unit Reskrim Polsek Jepon berhasil mengamankan tersangka pencurian cabai. Modusnya adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan sepeda motor,” jelas Iptu Moh. Junaidi. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Polres Blora Beri Penjelasan Terkait Jatuhnya Para Pekerja dari Tower Crane Pengembangan RS Muhammadiyah 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740.000. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung cabai curian, sepeda motor pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Tersangka S kini ditahan di Polsek Jepon dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional
Pangkopassus dan Dirjen Kementan Gelar Kegiatan Bersama di Desa Kutukan Blora, Dorong Potensi Pertanian Lokal
Jamin Keamanan Aksi Petani, Kapolres Blora Instruksikan Pengamanan Humanis
Bahu Jalan Blora-Randublatung Longsor Sedalam 3 Meter, Polsek Banjarejo Pasang Garis Pembatas
Bupati Blora Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, PAD Capai 106,56 Persen
Serahkan 70 SK Pensiun, Bupati Arief Ajak ASN Purna Tugas Tetap Jadi Teladan Masyarakat
Warga Sambongrejo Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Protes Kerusakan Akibat Proyek IJD senilai Rp 27,9 Miliar

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:26 WIB

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 07:27 WIB

Pangkopassus dan Dirjen Kementan Gelar Kegiatan Bersama di Desa Kutukan Blora, Dorong Potensi Pertanian Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 20:08 WIB

Jamin Keamanan Aksi Petani, Kapolres Blora Instruksikan Pengamanan Humanis

Rabu, 1 April 2026 - 20:29 WIB

Bahu Jalan Blora-Randublatung Longsor Sedalam 3 Meter, Polsek Banjarejo Pasang Garis Pembatas

Berita Terbaru