Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TKP pencurian cabai.

Lokasi TKP pencurian cabai.


BLORA || Portaljatengnews.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan oleh warga yang kemudian diamankan Polsek Jepon Polres Blora.

Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika D, seorang petani asal Jepon, menerima laporan mengenai sebuah sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya. Saat diperiksa, D mendapati seorang tak dikenal sedang memanen cabainya secara ilegal dan memasukkannya ke dalam karung.

Baca Juga :  DPRD Blora Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pelaku sempat melarikan diri saat diteriaki maling, meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, dan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian di sekitar Balai Desa Geneng berkat koordinasi cepat antara warga dan petugas.

“Tim unit Reskrim Polsek Jepon berhasil mengamankan tersangka pencurian cabai. Modusnya adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan sepeda motor,” jelas Iptu Moh. Junaidi. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan Mudik, Satlantas Polres Blora Gelar Ram Check Bus di Garasi PO Mekarsari

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740.000. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung cabai curian, sepeda motor pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Tersangka S kini ditahan di Polsek Jepon dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Kadivre Jateng Kunjungi KPH Randublatung, Dorong Diversifikasi Usaha dan Inovasi Kehutanan
TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare
KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI
Rayakan HUT ke-81 RI, Polres Blora Gelar Turnamen E-Sports Free Fire Merdeka 2026
KPH Randublatung Salurkan Bantuan TJSL Rp15 Juta untuk Pavingisasi Halaman TK Tunas Rimba
TK Kemala Bhayangkari 52 Randublatung Tampil Meriah di Karnaval HUT ke-81 RI Usung Tema “Pesona Indonesia”
Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken
DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kadivre Jateng Kunjungi KPH Randublatung, Dorong Diversifikasi Usaha dan Inovasi Kehutanan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:36 WIB

KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Polres Blora Gelar Turnamen E-Sports Free Fire Merdeka 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:53 WIB

KPH Randublatung Salurkan Bantuan TJSL Rp15 Juta untuk Pavingisasi Halaman TK Tunas Rimba

Berita Terbaru