Perhutani dan Polsek Kunduran Sita 134 Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta di Blora

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Tim gabungan Perhutani KPH Randublatung dan Polsek Kunduran mengamankan 134 batang kayu jati ilegal senilai ratusan juta rupiah di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 15.30 WIB, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu tanpa dokumen.

Kayu yang disita berupa glondongan dan kayu olahan berbentuk persegi dengan berbagai ukuran. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kayu diduga berasal dari petak hutan BKPH Trembes, KPH Randublatung. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Randublatung I.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Bahas Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Perusahaan untuk pengembangan sarana pendidikan

Operasi dipimpin Wakil Administratur KPH Randublatung, Bambang Sunarto, bersama personel Polhutmob, Subdenpom Blora, BKPH Trembes, BKPH Temuireng, dan Tim Reskrim Polsek Kunduran.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu jati yang diduga ditebang ilegal oleh oknum _blandong_ atau penebang liar. Kayu tersebut kemudian dijual ke perusahaan setempat.

Warga yang terlibat mengaku membeli kayu tersebut tanpa mengetahui bahwa itu merupakan hasil curian. Total kayu yang diamankan mencapai 134 batang atau setara 13,4 meter kubik.

Administratur KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, melalui Bambang Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pencurian kayu di wilayah kelolaannya.

Baca Juga :  Pabrik Gula Tutup Giling, Para Petani Tebu Temui DPRD Blora Minta Solusi

“Pelaku ilegal logging bisa dijerat Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Saat ini kasus masih didalami Perhutani KPH Randublatung bersama Polsek Kunduran guna mengungkap jaringan pelaku di balik peredaran kayu ilegal tersebut.

Perhutani juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas pembalakan liar di sekitar kawasan hutan.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala TPK dan Penguji Kayu
Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken
DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Program TJSL Pembangunan Sanitasi MCK
Perhutani KPH Telawa Terima Kunjungan Wadayon TP 454/SPD Boyolali Bahas Rencana Pembangunan Yon TP
Perhutani KPH Telawa Ikuti Upacara HUT RI ke-81 di Juwangi
Dandim 0721/Blora Hadiri Upacara Detik Proklamasi di Alun-alun Kabupaten Blora
Khidmat dan Meriah, Randublatung Peringati HUT RI ke-81 dengan Upacara, Ziarah, Serta Nobar

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala TPK dan Penguji Kayu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Program TJSL Pembangunan Sanitasi MCK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Perhutani KPH Telawa Terima Kunjungan Wadayon TP 454/SPD Boyolali Bahas Rencana Pembangunan Yon TP

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Perhutani KPH Telawa Ikuti Upacara HUT RI ke-81 di Juwangi

Berita Terbaru