Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus.
Pelaku merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk kerumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Antispasi Gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Siraju Rutin Amankan Kota Jepara 

“Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu,” sambungnya.

Mengetahui dan mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” terangnya.

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan masih mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Polres Jepara Imbau Warga Waspada Bencana Alam Hingga PMK

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Moza Paloza selaku korban dan juga pemilik mobil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

”Terimakasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan,” tutur Moza Paloza.

Vio Sari

Editor : Heri

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Tonggak Baru Kepemimpinan Polres Jepara, AKBP Keris Aji Resmi Gantikan AKBP Hadi Kristanto
Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81
Kepedulian Nyata di HUT ke-24, Bidpropam Polda Jateng Bersama Si Propam Polres Jepara Salurkan 40ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kedung
Setetes Darah untuk Sesama, Bidpropam Polda Jateng Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-24 di Jepara
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Satbinmas Polres Jepara Gembleng Satpam PT Hwaseung Indonesia
Lindungi Generasi Emas Jepara, Polsek Mayong Edukasi Siswa SMA Islam Alhikmah dari Judol hingga Bullying

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tonggak Baru Kepemimpinan Polres Jepara, AKBP Keris Aji Resmi Gantikan AKBP Hadi Kristanto

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Kepedulian Nyata di HUT ke-24, Bidpropam Polda Jateng Bersama Si Propam Polres Jepara Salurkan 40ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kedung

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB