Pengelola Wisata di Kawasan Perhutani Telawa Sepakati Pembayaran PNBP

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengelola wisata di kawasan KPH Telawa saat kegiatan kesepakatan pembayaran PNBP.

Para pengelola wisata di kawasan KPH Telawa saat kegiatan kesepakatan pembayaran PNBP.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Bertempat di Aula Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, wilayah KPH Telawa, Pengelola Wisata di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menyepakati cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kamis (24/7/2025).

Pembayaran PNBP pada lokasi Wisata di Kawasan hutan tersebut didasarkan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam acara tersebut disepakati cara pembayaran PNBP oleh Pengelola wisata yaitu Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, Wisata Rintisan Embun Bening Kedungombo Park dan Wisata Rintisan Wonosari Kedungombo yang dibayarkan kepada Pemerintah melalui Perhutani KPH Telawa.

Baca Juga :  Petugas Lapangan KPH Randublatung Kembali Latihan Kesamaptaan Bersama Satbinmas Polres Blora

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Alimin, Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestry & Ekowisata Giyatno, KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Siswanto serta para Mitra Kerja Sama Pengelola Wisata KPH Telawa.

Administratur KPH Telawa melalui Kasi Produksi dan Ekowisata Alimin menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur PNBP mengajak kepada mitra untuk mematuhi ketentuannya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Gundih Bagikan 435 Paket Sembako Kepada Tenaga Kerja Non Karyawan

“Jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2024, mohon kepada mitra, sebagai warga negara yang baik mari kita memenuhi kewajiban tersebut, katanya.

Disampaikan bahwa besarnya PNBP yang harus dibayarkan oleh Pengelola wisata di Kawasan Hutan adalah 2,5% dari pendapatan kotor pengelolaan wisata. Sedangkan kewajiban terhadap pembayaran PNBP di lokasi wisata di Perhutani mulai berlaku pada bulan November 2024.

Baca Juga :  Yayasan Tunas Rimba Perhutani Bersama KPH Semarang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Sukorejo Grobogan

Sementara itu Ketua Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur Pujiono sebagai Pengelola Wana Wisata Kedung Cinta berharap kepada Pemerintah agar ada kebijakan agar PNBP tidak membebani pengelola wisata.

“Karena ini (kewajiban membayar PNBP) telah menjadi aturan Pemerintah tentu harus kita laksanakan, kami berharap ada kebijakan dari Perhutani maupun pemerintah agar kewajiban PNBP sejak November ini dapat dibayar bertahap sehingga tidak membebani usaha kami,” ungkapnya.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Sumber Berita : Kom-PHT/Tlw/Sis

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Gubug, Boyolali
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan
Perhutani KPH Surakarta Gelar Apel Siaga Bencana, Perkuat Sinergi Mitigasi Banjir dan Longsor di Tawangmangu

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:43 WIB

Perhutani KPH Telawa Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Gubug, Boyolali

Senin, 5 Januari 2026 - 16:34 WIB

KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB