Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, S.H.,M.H., (kuasa hukum pelapor), usai melaporkan Kades Sudan, dugaan tindak pidana korupsi dan Dugan penyalahgunaan wewenang.

Bagas Pamenang N, S.H.,M.H., (kuasa hukum pelapor), usai melaporkan Kades Sudan, dugaan tindak pidana korupsi dan Dugan penyalahgunaan wewenang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Mubaedi, berbuntut panjang. DN, seorang perangkat desa yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., resmi melaporkan Mubaidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Rabu (10/12/2025) kemarin.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 421, 424 dan 425 KUHP. D, yang memiliki hak pengelolaan atas tanah bengkok desa, merasa terzalimi atas tindakan Kepala Desa yang dianggap tidak konsisten dan sewenang-wenang.

Baca Juga :  Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan dalam laporan, D telah memanfaatkan tanah bengkok tersebut untuk usaha pengeringan ikan dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Kepala Desa. Namun, pada tahun 2025, pemanfaatan tanah tersebut tiba-tiba dipermasalahkan tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, D juga menuding Kepala Desa telah bersikap memojokkan dan tidak adil dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 6 Desember 2025. Ia tidak diizinkan untuk berbicara sebagai pihak pengusaha yang berkepentingan langsung, padahal telah menerima undangan resmi. Hasil musyawarah pun dinilai sepihak dan merugikan D.

“Saya merasa hak saya sebagai perangkat desa dan warga negara telah diinjak-injak. Tanah bengkok itu adalah sumber penghidupan saya dan keluarga. Kenapa sekarang tiba-tiba dipermasalahkan? Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan saya,” ungkap DN dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Hibah Keuangan Untuk Partai Politik Sebesar Rp 2.423.108.480

Kuasa hukum D, Bagas Pamenang Nugroho menambahkan, “Kami menduga tindakan Kepala Desa ini telah menghambat hak klien kami untuk membela kepentingan dan memberikan klarifikasi. Ini bukan hanya soal tanah bengkok, tapi juga soal keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa,” ujarnya. Jumat (12/12/2025).

Atas dasar tersebut, DN melalui kuasa hukumnya memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mubaedi.

Mereka juga meminta agar terlapor dan para saksi terkait dipanggil dan diperiksa, serta mengambil tindakan hukum yang setimpal jika ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu antara lain J, M, S, dan WN.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang seharusnya mengayomi dan melindungi kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Rembang dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas, agar tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya,” ujar salah seorang warga Desa Sudan yang enggan disebutkan namanya. (Putra/*)

Berita Terkait

Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja
Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal
LKISS Gelar Diskusi Publik Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru
Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:28 WIB

Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:24 WIB

Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

Berita Terbaru