Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, S.H.,M.H., (kuasa hukum pelapor), usai melaporkan Kades Sudan, dugaan tindak pidana korupsi dan Dugan penyalahgunaan wewenang.

Bagas Pamenang N, S.H.,M.H., (kuasa hukum pelapor), usai melaporkan Kades Sudan, dugaan tindak pidana korupsi dan Dugan penyalahgunaan wewenang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Mubaedi, berbuntut panjang. DN, seorang perangkat desa yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., resmi melaporkan Mubaidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Rabu (10/12/2025) kemarin.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 Juncto Pasal 421, 424 dan 425 KUHP. D, yang memiliki hak pengelolaan atas tanah bengkok desa, merasa terzalimi atas tindakan Kepala Desa yang dianggap tidak konsisten dan sewenang-wenang.

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Gelar Karya Bhakti Teritorial Prima Bersihkan Pesantren dan Saluran Air

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan dalam laporan, D telah memanfaatkan tanah bengkok tersebut untuk usaha pengeringan ikan dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Kepala Desa. Namun, pada tahun 2025, pemanfaatan tanah tersebut tiba-tiba dipermasalahkan tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, D juga menuding Kepala Desa telah bersikap memojokkan dan tidak adil dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 6 Desember 2025. Ia tidak diizinkan untuk berbicara sebagai pihak pengusaha yang berkepentingan langsung, padahal telah menerima undangan resmi. Hasil musyawarah pun dinilai sepihak dan merugikan D.

“Saya merasa hak saya sebagai perangkat desa dan warga negara telah diinjak-injak. Tanah bengkok itu adalah sumber penghidupan saya dan keluarga. Kenapa sekarang tiba-tiba dipermasalahkan? Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan saya,” ungkap DN dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Unit Intel Kodim 0707/Wonosobo Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sertu Rahman Setiawan

Kuasa hukum D, Bagas Pamenang Nugroho menambahkan, “Kami menduga tindakan Kepala Desa ini telah menghambat hak klien kami untuk membela kepentingan dan memberikan klarifikasi. Ini bukan hanya soal tanah bengkok, tapi juga soal keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa,” ujarnya. Jumat (12/12/2025).

Atas dasar tersebut, DN melalui kuasa hukumnya memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mubaedi.

Mereka juga meminta agar terlapor dan para saksi terkait dipanggil dan diperiksa, serta mengambil tindakan hukum yang setimpal jika ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Sempat Ribut dengan Anggota TNI, GPK Magelang Minta Maaf

Beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu antara lain J, M, S, dan WN.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang seharusnya mengayomi dan melindungi kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Rembang dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas, agar tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya,” ujar salah seorang warga Desa Sudan yang enggan disebutkan namanya. (Putra/*)

Berita Terkait

Sinergi Perhutani-Kodim Blora: KDMP di Kawasan Hutan Harus Berjalan Legal dan Berkelanjutan
31 Putra-Putri Karyawan Perhutani Terima Bantuan Pendidikan dari YKP3JS
Puluhan Personel Polres Jepara Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Wujudkan Generasi Emas, Polres Blora Resmikan Dapur SPPG 2 dengan Teknologi IPAL Ramah Lingkungan
Wujud Penghormatan Negara, Polres Demak Sematkan Satya Lencana
Ketua Bhayangkari Cabang Demak Gencarkan SPMB TK Kemala Bhayangkari Demak
Public Speaking di Gelar Bersama Diskominfo, Polres Hingga Wartawan Jepara
Dukung Program MBG, Kapolres Demak Resmikan Dapur SPPG di Mranggen

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:58 WIB

Sinergi Perhutani-Kodim Blora: KDMP di Kawasan Hutan Harus Berjalan Legal dan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:18 WIB

31 Putra-Putri Karyawan Perhutani Terima Bantuan Pendidikan dari YKP3JS

Senin, 26 Januari 2026 - 17:33 WIB

Puluhan Personel Polres Jepara Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Wujudkan Generasi Emas, Polres Blora Resmikan Dapur SPPG 2 dengan Teknologi IPAL Ramah Lingkungan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:40 WIB

Wujud Penghormatan Negara, Polres Demak Sematkan Satya Lencana

Berita Terbaru