SRAGEN || Portaljatengnews.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Kedungombo – Gardu Induk Kedungombo pada Selasa. (30/09/2025).
Peninjauan lapangan dilaksanakan di petak 1, 5 dan 6 Resort Pemangkuan Hutan Juranggandul, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Gemolong, KPH Telawa yang secara administratif masuk Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, peninjauan lapangan juga dilaksanakan di dua petak masuk pada KPH Gundih.
Peninjauan lapangan tersebut merupakan tahapan proses dari PPKH, dimana sebelumnya juga telah dilaksanakan tahap awal yaitu peninjauan lapangan dalam rangka pertimbangan teknis yang dilakukan oleh Perum Perhutani yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 September 2025 lalu.
Tim yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Perhutani KPH Telawa, KPH Gundih, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divre Jateng, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Biro Infrastruktur SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, BPKH Wilayah XI, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X, PT. PLN (Persero) Kantor Pusat serta PT PLN Indonesia Power.
Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Telawa, Heri Hur Afandi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung tahapan proses penggunaan kawasan hutan.
“Kegiatan hari ini merupakan tahapan proses PPKH yang berpedoman pada Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021, Perhutani terus mengawal dan mendukung prosesnya,” katanya.
Sementara itu pihak dari Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Indira Puspita, dalam kesempatannya bahwa kegiatan peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut dari surat General Manajer PT. PLN (Persero) tentang permohonan pertimbangan teknis dalam rangka permohonan PPKH.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pertek dalam rangka permohonan PPKH atas nama PT. PLN, kita ikuti bersama hasilnya kita tuangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Laporan: Wahyu
Editor : Heri
Sumber Berita : Kom-PHT/Tlw/Sis