Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali saat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Nampak Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi pimpin konferensi pers.

Polres Boyolali saat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Nampak Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi pimpin konferensi pers.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com  Kepolisian Resor (Polres) Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Konferensi pers berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.

Hadir dalam kegiatan, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta salah satu orang tua dari korban.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.

Baca Juga :  Jelang Peresmian Oleh Bupati, Wisata Petik Melon P4S Joyo Tentrem Sudah Dikunjungi Warga

“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ungkap AKP Joko Purwadi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban.

Tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Baca Juga :  Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai keberadaan anak-anak di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. SP berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” kepada anak-anak.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Anak-anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga dua bulan.

“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dinas Sosial juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Uji Coba Nutrimon, Percepat Pertumbuhan Tanaman Jati Plus
Tingkatkan pengelolaan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Telawa Sinergi dengan Koperasi Produsen
Kadivre Perhutani Jateng Kunjungi KPH Telawa dalam Rangka wujudkan KPH Ideal
Hadapi Musim Kemarau, Perhutani KPH Telawa Bersama LMDH Lakukan Pengecekan Tanaman Hutan
Perhutani KPH Telawa Sosialisasi Persiapan Masa Tanam Tahun 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Perhutani Bagikan 135 Bibit Jati
Perhutani Lakukan Komsos Siaga Karhutla Bersama Pemerintah Desa Cerme
Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala TPK dan Penguji Kayu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:36 WIB

Perhutani KPH Telawa Uji Coba Nutrimon, Percepat Pertumbuhan Tanaman Jati Plus

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Tingkatkan pengelolaan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Telawa Sinergi dengan Koperasi Produsen

Jumat, 4 September 2026 - 20:30 WIB

Kadivre Perhutani Jateng Kunjungi KPH Telawa dalam Rangka wujudkan KPH Ideal

Kamis, 3 September 2026 - 10:37 WIB

Hadapi Musim Kemarau, Perhutani KPH Telawa Bersama LMDH Lakukan Pengecekan Tanaman Hutan

Rabu, 2 September 2026 - 14:33 WIB

Perhutani KPH Telawa Sosialisasi Persiapan Masa Tanam Tahun 2026

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB