Polres Jepara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Pelaku Resmi Ditahan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – ​​Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala bidang Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jepara Ali Mursyid dan pejabat utama (PJU) Polres Jepara di Mapolres setempat, pada Selasa (12/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jepara menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.

​”Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya.

Dimana kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Latihan Pra Operasi Lilin-2025 Untuk Pengamanan Nataru

​Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

​Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

​Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya ​3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, ​satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

​Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Polres Jepara Tanam Jagung Bersama Petani

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” ucapnya.

Sementara itu, ​ibu Indah Fitrianingsih selaku perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

​Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

​(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Tonggak Baru Kepemimpinan Polres Jepara, AKBP Keris Aji Resmi Gantikan AKBP Hadi Kristanto
Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81
Kepedulian Nyata di HUT ke-24, Bidpropam Polda Jateng Bersama Si Propam Polres Jepara Salurkan 40ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kedung
Setetes Darah untuk Sesama, Bidpropam Polda Jateng Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-24 di Jepara
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Satbinmas Polres Jepara Gembleng Satpam PT Hwaseung Indonesia
Lindungi Generasi Emas Jepara, Polsek Mayong Edukasi Siswa SMA Islam Alhikmah dari Judol hingga Bullying

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tonggak Baru Kepemimpinan Polres Jepara, AKBP Keris Aji Resmi Gantikan AKBP Hadi Kristanto

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Kepedulian Nyata di HUT ke-24, Bidpropam Polda Jateng Bersama Si Propam Polres Jepara Salurkan 40ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kedung

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB