SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang menjadi agunan di BPR Arto Moro memasuki babak baru.
Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Syahirul Arif bersama istrinya sejak Mei 2024.
Penetapan AW sebagai tersangka mendapat apresiasi dari korban. Namun, perkara tersebut dinilai belum selesai. Korban bersama penasihat hukumnya mendesak penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai BPR Arto Moro dalam rangkaian proses kredit yang menjadi pokok perkara.
Perkara bermula ketika Syahirul Arif membeli sebuah rumah di Jalan Sawi Raya, Sendangguwo, Semarang dari AW.
Saat proses pelunasan, korban mengetahui sertifikat tanah rumah tersebut ternyata sedang dijaminkan AW di BPR Arto Moro.
Korban kemudian harus menebus sertifikat tersebut hingga lunas.
Namun persoalan kembali muncul. Setelah sertifikat ditebus dari bank, AW disebut kembali menjaminkan sertifikat yang sama ke BPR Arto Moro dengan nilai sekitar Rp625 juta. Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan.
Dalam kondisi tersebut, korban mengaku didatangi dua orang yang disebut sebagai pegawai BPR Arto Moro berinisial YB dan A.
Korban mengaku dibujuk untuk mengambil alih pinjaman atau menjadi debitur baru dengan nilai kredit yang dinaikkan menjadi sekitar Rp1,1 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutup kredit macet milik AW.
Penandatanganan perjanjian kredit dilakukan dengan sejumlah persyaratan, termasuk kesepakatan tertulis mengenai penggantian jaminan sertifikat.
Namun belakangan muncul persoalan mengenai tanggal dalam dokumen perjanjian kredit.
Dokumen disebut mencantumkan tanggal 30 November 2023. Sementara korban menyatakan penandatanganan sebenarnya dilakukan pada 12 Desember 2023.
Korban juga menyebut pada 30 November 2023, istrinya sedang berada di Bali.
Kini kredit sekitar Rp1,1 miliar tersebut dalam kondisi macet. Di sisi lain, sertifikat tanah milik Syahirul Arif masih menjadi agunan di BPR Arto Moro.
Korban menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari kredit tersebut.
Korban Minta Polisi Dalami Pihak Lain
Syahirul Arif mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Semarang yang telah menetapkan AW sebagai tersangka.
Namun ia meminta penyidik tidak berhenti pada AW.
“Saya mengapresiasi kegigihan dan kesabaran penyidik Polrestabes Semarang yang menangani kasus ini hingga ditetapkan satu tersangka berinisial AW,” ujar Arif.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai BPR Arto Moro.
“Harapan besar saya agar penyidikan tidak berhenti hanya di satu orang. Kami berharap oknum pegawai BPR Arto Moro yang diduga terlibat juga diungkap perannya dan ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila memang terbukti,” katanya.
Somasi Dilayangkan ke BPR Arto Moro
Sementara itu, penasihat hukum korban, Dedi Arif Cahyono, SH., mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada BPR Arto Moro.
Somasi tersebut meminta transparansi sejumlah data dan dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap perkara.
“Kami telah melayangkan somasi untuk meminta print out mutasi rekening beserta legalisasinya atas nama klien kami sebagai nasabah resmi, serta meminta surat asli perjanjian tanggal 12 Desember 2023 yang disimpan pihak bank,” kata Dedi.
Menurut Dedi, dokumen tersebut penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian transaksi dan proses pemberian kredit.
“Kami meminta agar dokumen-dokumen tersebut segera diserahkan kepada klien kami maupun kepada penyidik Polrestabes Semarang agar perkara ini terang benderang dan proses penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Dedi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Ia juga menyebut pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah.
Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pegawai bank, masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
Vio Sari






