Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan keterangan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi pada November 2025, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Hampir setahun berlalu, terlapor yang diduga melakukan pemalsuan belum juga dapat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa terlapor, Kho Tiat Hiong, akan dipanggil dan diperiksa pada Agustus 2026. Namun hingga awal September 2026, rencana tersebut belum terwujud. Pihak pelapor menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan seolah jalan di tempat.

“Sudah hampir setahun, namun terlapor belum juga diperiksa. Padahal dugaan pemalsuan dokumen ini menyangkut kepastian hukum atas hak milik warga. Proses yang berlarut-larut sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi kami,” ungkap Setio Budi, selaku pelapor, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Kawal Hak Wong Cilik, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Desak Perusahaan Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Menurutnya, awalnya surat keterangan palsu itu digunakan oleh terlapor untuk menerbitkan HGB Nomor 722, dan telah terbukti bersalah dan dipidana pada tahun 2006, kemudian surat keterangan palsu tersebut diduga kuat digunakan kembali oleh terlapor untuk memperpanjang HGB No. 722 sehingga sangat merugikan dan berakibat tanahnya tidak dapat disertifikatkan.

Hal tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan hukum pelapor yang telah menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran atas lahannya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Johan Valentino Nanuru, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemeriksaan secara jemput bola. Penyidik bahkan didampingi tim medis mendatangi kediaman terlapor, namun tidak menemui keberhasilan.

Baca Juga :  Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

“Penyidik dan tim medis sudah sampai di rumahnya, namun ditunggu hingga satu jam tidak ada yang keluar rumah,” jelas AKBP Johan saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, sikap terlapor dapat dikategorikan tidak kooperatif. Pihak kepolisian selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan resmi guna memproses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau sudah begini, yang bersangkutan sudah tidak kooperatif. Nanti kami kirim surat panggilan, dan tetap akan kami periksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan waktu pasti kapan terlapor akan menjalani pemeriksaan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses penyidikan, memanggil dan memeriksa terlapor sesuai ketentuan hukum, sehingga keadilan dapat segera terwujud.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB