Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-asalan, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap Bungkam

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase, atas : kantor Bupati Cilacap, bawah: kantor Dinas PUPR Cilacap.

Foto kolase, atas : kantor Bupati Cilacap, bawah: kantor Dinas PUPR Cilacap.


CILACAP || Portaljatengnews.com – Proyek pembangunan jembatan Kali Tipar (lanjutan) ruas jalan Bajing Kulon Sikampuh (Kroya) dan peningkatan jalan senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Satya ini dikecam keras oleh warga. Hal itu lantaran pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan, tidak profesional.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pembongkaran dan perbaikan yang dilakukan dinilai kurang maksimal, sebab hampir seluruh pasangan batu belah dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Yang diperbaiki cuma sebagian kecil, padahal yang bermasalah hampir semua,” keluh salah seorang warga.

Ia mengaku kecewa berat. Menurutnya, bukannya menyelesaikan masalah, proyek ini justru menciptakan masalah baru,” ujarnya, Jumat (22/5/2025).

Baca Juga :  BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato
Papan informasi proyek pembangunan jembatan Kali Tipar.
Perbaikan pasangan batu (talud) saat dibongkar dan diperbaiki, namun hanya sebagian kecil.

Kemarahan warga kian bertambah, ketika mengetahui bahwa Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap tidak memberi respon sama sekali saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media. Tak ayal, banyak pihak mulai mempertanyakan, mengapa kepala daerah justru diam saat warganya menjerit ? Apakah ini bentuk pembiaran ?

Publik mencium aroma tak sedap. Kecurigaan pun mencuat, apakah ini bagian dari permainan proyek? Adakah aliran kepentingan dibalik proyek pembangunan jembatan Kali Tipar yang penuh kejanggalan ini ?

Jika ditemukan indikasi kongkalikong antara pejabat daerah dan kontraktor, maka dapat dijerat Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dampak sosial dari proyek semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak kerugian, khususnya dalam hal ini masyarakat.

Baca Juga :  Pawonmas Hijaukan Petak 11 RPH Cubluk Wonogiri, Tanam 5.000 Bibit Buah Lewat Gerakan Laskar Sadiman IV

Selain itu dampak yang paling berbahaya adalah masyarakat bisa menjadi apatis, kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah, dan menjadikan kelalaian ini sebagai preseden buruk untuk proyek-proyek lainnya di masa depan.

Jika proyek seperti ini terus terjadi tanpa konsekuensi, maka Cilacap sedang berjalan mundur, bukan maju. Dan rakyatlah yang akan terus menanggung akibatnya.

Proyek pembangunan jembatan Kali Tipar ini tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. Jika benar ada unsur pembiaran atau permainan, penegak hukum, DPRD, dan lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat wajib turun tangan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Wagub Taj Yasin Tegaskan SPMB Jateng 2026 Harus Bersih dari Titipan
16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak
Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Kisah Inspiratif Keluarga M Yusuf Advokat Jepara: Girna Susul Kakaknya, Berhasil Hafal Juz 30 Al-Qur’an 
Polusi PT Saprotan: Warga Kalitengah Geram, Kompensasi Dianggap Tak Layak
Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu: Anggaran Disiapkan, Desain Akan Dievaluasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:38 WIB

Wagub Taj Yasin Tegaskan SPMB Jateng 2026 Harus Bersih dari Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:18 WIB

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:05 WIB

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:08 WIB

Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB