Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-asalan, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap Bungkam

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase, atas : kantor Bupati Cilacap, bawah: kantor Dinas PUPR Cilacap.

Foto kolase, atas : kantor Bupati Cilacap, bawah: kantor Dinas PUPR Cilacap.


CILACAP || Portaljatengnews.com – Proyek pembangunan jembatan Kali Tipar (lanjutan) ruas jalan Bajing Kulon Sikampuh (Kroya) dan peningkatan jalan senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Satya ini dikecam keras oleh warga. Hal itu lantaran pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan, tidak profesional.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pembongkaran dan perbaikan yang dilakukan dinilai kurang maksimal, sebab hampir seluruh pasangan batu belah dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Yang diperbaiki cuma sebagian kecil, padahal yang bermasalah hampir semua,” keluh salah seorang warga.

Ia mengaku kecewa berat. Menurutnya, bukannya menyelesaikan masalah, proyek ini justru menciptakan masalah baru,” ujarnya, Jumat (22/5/2025).

Baca Juga :  Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati
Papan informasi proyek pembangunan jembatan Kali Tipar.
Perbaikan pasangan batu (talud) saat dibongkar dan diperbaiki, namun hanya sebagian kecil.

Kemarahan warga kian bertambah, ketika mengetahui bahwa Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap tidak memberi respon sama sekali saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media. Tak ayal, banyak pihak mulai mempertanyakan, mengapa kepala daerah justru diam saat warganya menjerit ? Apakah ini bentuk pembiaran ?

Publik mencium aroma tak sedap. Kecurigaan pun mencuat, apakah ini bagian dari permainan proyek? Adakah aliran kepentingan dibalik proyek pembangunan jembatan Kali Tipar yang penuh kejanggalan ini ?

Jika ditemukan indikasi kongkalikong antara pejabat daerah dan kontraktor, maka dapat dijerat Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dampak sosial dari proyek semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak kerugian, khususnya dalam hal ini masyarakat.

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

Selain itu dampak yang paling berbahaya adalah masyarakat bisa menjadi apatis, kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah, dan menjadikan kelalaian ini sebagai preseden buruk untuk proyek-proyek lainnya di masa depan.

Jika proyek seperti ini terus terjadi tanpa konsekuensi, maka Cilacap sedang berjalan mundur, bukan maju. Dan rakyatlah yang akan terus menanggung akibatnya.

Proyek pembangunan jembatan Kali Tipar ini tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. Jika benar ada unsur pembiaran atau permainan, penegak hukum, DPRD, dan lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat wajib turun tangan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam
Polda Jateng Tindaklanjuti Informasi Judi Sabung Ayam di Batang, Belum Temukan Aktivitas Perjudian
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Penganiayaan di Semarang Utara, Warga Minta Penegakan Hukum Cepat dan Tegas
Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 09:34 WIB

Polda Jateng Tindaklanjuti Informasi Judi Sabung Ayam di Batang, Belum Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 18 September 2026 - 19:36 WIB

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Berita Terbaru

Kudus

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:36 WIB