TEGAL || Portaljatengnews.com – Proyek pengurugan dan penimbunan material (reklamasi) berskala besar seluas 7 hektar di perairan laut pesisir Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, memicu perhatian serius dari pihak berwenang. Meski mengantongi sertifikat kepemilikan atas lahan yang terdampak abrasi, aktivitas pengurugan tersebut dihentikan karena dinilai belum mengantongi perizinan dasar pemanfaatan ruang laut dan lingkungan hidup.
Pemerintah Desa Kramat mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Himbauan tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Kramat, Soleh. Surat resmi tersebut ditujukan kepada pihak pengelola/pemilik lahan berinisial TW.
Dalam surat tersebut, Pemdes Kramat menegaskan tiga poin instruksi utama kepada TW:
1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurugan laut (reklamasi) di lokasi tersebut terhitung sejak surat diterima.
2. Melakukan koordinasi dan memberikan klarifikasi resmi kepada instansi terkait.
3. Mengurus seluruh pemenuhan komitmen perizinan dasar, persetujuan lingkungan, serta pemanfaatan ruang laut sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Kramat, Soleh, menyatakan bahwa pengurugan daratan di area pesisir yang terkena abrasi wajib menaati aturan hukum pertanahan dan tata ruang perairan. Menurutnya, tanah yang hilang atau tenggelam akibat abrasi secara hukum dikategorikan sebagai tanah musnah dan dikuasai oleh negara.
”Kami dari Pemerintah Desa telah mengirimkan surat himbauan kepada saudara TW yang sedang melakukan kegiatan pengurugan di perairan laut tepi pantai. Hal ini berdasar pada ketentuan bahwa wilayah pantai yang terkena abrasi sudah menjadi milik negara, walaupun sebelumnya ada sertifikatnya,” ujar Soleh saat dikonfirmasi di Kantor Desa Kramat, Senin (12/10/2026).
Soleh menambahkan, kegiatan pengurugan atau reklamasi seluas 7 hektar di kawasan pesisir pantai memerlukan perizinan berjenjang hingga tingkat kementerian terkait.
”Untuk kegiatan pengurugan pantai, perizinannya kan harus sampai ke kementerian. Kalau memang ada izin silakan diurus, namun sebelum ada izin resmi, kegiatan di lapangan wajib dihentikan sementara. Apabila aktivitas ini tetap dipaksakan berjalan tanpa izin, kami akan meneruskan laporan resmi ke dinas-dinas terkait di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Soleh.
Upaya Konfirmasi Tim Media
Hingga berita ini diturunkan, pihak TW selaku pemilik kegiatan pengurugan/reklamasi saat dihubungi oleh tim media belum memberikan respons dan belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
DPRD Kabupaten Tegal Turun ke Lokasi
Langkah tegas Pemdes Kramat ini sejalan dengan perhatian dari legislatif. Pada hari yang sama saat konfirmasi Pemdes dilakukan, jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Tegal juga turun langsung meninjau lokasi reklamasi di tepi pantai Desa Kramat guna mengevaluasi dampak lingkungan dan legalitas proyek penimbunan material seluas 7 hektar tersebut.
Secara regulasi, penguasaan maupun reklamasi atas wilayah perairan pesisir wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir serta kepastian hukum pertanahan.
Laporan: Bambang Amin






