Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. kerap dikenal publik sebagai pengacara pembela rakyat kecil dan masyarakat yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya sebagai kuasa hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan wartawan: “Kenapa seorang pengacara rakyat kecil kini membela koruptor?”

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa perannya sebagai advokat adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan membela perbuatannya.

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum. Jadi, membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” tegasnya.

Baca Juga :  Gus Leman Perjuangkan Nasib Para PKL Undip Pleburan Semarang, Tuntut Presiden ke Pengadilan

Sugiyono juga menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah hanya karena menangani perkara besar. Justru, menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua orang baik rakyat kecil maupun pejabat akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kalau hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.

Baca Juga :  Vio Sari Kecam Aksi Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan Tempo Saat Hari Buruh di Semarang

Dengan sikap tersebut, Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dilihat sekadar siapa kliennya, tetapi harus dipahami bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan dengan adil.

“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Red/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina
Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage
Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum
Kapolda Jateng Tegaskan Peringatan May Day Tanpa Kekerasan, 1.133 Personel Polri Siap Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Unjuk Rasa

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:32 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina

Berita Terbaru