Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dumptruck saat memuat material tanah urug keluar lokasi.

Suasana dumptruck saat memuat material tanah urug keluar lokasi.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Aktivitas pengambilan tanah urug jenis Galian C di wilayah Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berlangsung sangat masif namun diduga belum mengantongi izin resmi. Puluhan dumptruck terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material setiap harinya, namun keberadaan izin serta identitas pemilik kegiatan menuai tanda tanya.

Saat awak media mendatangi lokasi, hanya terlihat petugas pencatat muatan atau checker yang berjaga di area tersebut. Ketika ditanya siapa pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan, ia mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang menjalankan usaha tersebut.

“Saya orang Kalimantan, di sini baru setahun… eh sebentar, pemilik saya enggak tahu,” ujar checker itu singkat saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Demak Tangani Pohon Tumbang di Exit Tol Kadilangu

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Hingga kini belum diketahui dasar hukum serta instansi yang mengesahkan pengambilan tanah dalam skala besar ini.

Warga sekitar mulai menyuarakan kegelisahan atas dampak yang dirasakan.

“Jalanan jadi rusak, debu setiap hari menutupi pandangan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain kerusakan jalan dan pencemaran debu, penggalian tanah tanpa kendali dikhawatirkan mengubah tata guna lahan, menurunkan kualitas kesuburan tanah, hingga memicu risiko penurunan permukaan tanah serta gangguan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga :  Kontroversi Proyek Betonisasi di Desa Karangawen, Demak: LSM GANI Jateng Soroti Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pengelolaan bahan galian golongan C wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Kegiatan yang beroperasi tanpa izin tergolong tindak pidana pertambangan ilegal yang diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sesuai ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait. Awak media berupaya menghubungi Dinas terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Tim-Red)

Berita Terkait

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis
Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB