Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Polemik kepemimpinan di Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, semakin memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung secara resmi mengajukan permohonan pemberhentian Kepala Desa Muhyidin, yang saat ini telah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara. Surat resmi bernomor 12/BPD/WNG/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 ini menjadi dasar kuat agar Pemerintah Kabupaten Demak tidak lagi menunda pengambilan keputusan.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut marwah pemerintahan desa dan keadilan bagi masyarakat. Muhyidin diketahui telah divonis bersalah dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Namun hingga saat ini, statusnya sebagai kepala desa belum dicabut.

Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik, terlebih Muhyidin juga pernah tersandung kasus asusila yang sempat viral dan memicu aksi unjuk rasa warga. Belum lagi hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang menemukan adanya temuan keuangan senilai Rp142 juta yang harus dikembalikan, serta sejumlah laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pelajar Demak Dibekali Literasi AI untuk Hadapi Ancaman Hoaks

Poin yang paling disoroti warga adalah dugaan bahwa meski telah mendekam di penjara selama sekitar sembilan bulan, Muhyidin masih menerima penghasilan tetap (SILTAP) dari kas desa.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak menjalankan tugas tetap menerima hak penuh sebagai kepala desa?” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Akibat jabatan yang kosong dan hanya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan terbatas, roda pemerintahan Desa Wonoagung dinilai berjalan di tempat. Bahkan Surat Keputusan pengangkatan Plh sudah diterbitkan sebanyak empat kali. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan secara maksimal.

Merespons hal ini, perwakilan BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Demak pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan yang juga dihadiri unsur Bapermades, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan Camat Karangtengah itu menampakkan adanya perbedaan penafsiran aturan antara pihak masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Miras Oplosan hingga Pabrikan Disita dalam Razia Polres Demak

Pihak Inspektorat menyatakan temuan keuangan sudah ditindaklanjuti dan dananya telah dikembalikan, sedangkan perwakilan masyarakat berpendapat fakta hukum dan pelanggaran yang dilakukan Muhyidin sudah sangat jelas. BPD sendiri mendasarkan usulan pemberhentian ini pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 dan Perda Demak Nomor 5 Tahun 2015.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Bupati Demak. Pasalnya, Muhyidin dinilai telah terbukti melanggar sumpah jabatan, kode etik, hukum, serta mencemarkan nama baik desa.

“Jika kasus ini tidak diselesaikan dan ia kembali menjabat, siapa yang bertanggung jawab bila nanti terjadi konflik antarwarga?” tanya salah satu warga.

Publik pun berharap aturan hukum berlaku sama bagi semua pihak, tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

(Andhi)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB