Tidak Ada Tarif “Nembak KTP” Rp500 Ribu, Isu Muncul Awal Agustus, Pembuat Video Sudah Minta Maaf

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Beredarnya video adanya pungutan sebesar Rp 500ribu yang disebut “biaya nembak KTP” terkait pengurusan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Srondol Kota Semarang, ternyata belum ada uang yang benar‑benar diserahkan. Pihak yang menyebarkan video tersebut pun langsung memohon maaf pada malam harinya atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Fakta ini ditegaskan Paur STNK Samsat Srondol, AKP Rony Hidayat, SH, saat ditemui wartawan, Senin (21/9/2026).

Kejadian yang direkam itu berlangsung pada Jumat, minggu pertama bulan Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Namun yang perlu diketahui, warga tersebut belum mengeluarkan uang sebesar Rp 500ribu itu. Dan tidak ada satupun aturan resmi negara yang menetapkan biaya bernama ‘nembak KTP’, tarif itu sama sekali tidak ada,” jelas AKP Rony.

Baca Juga :  Plt Kadisperindag Kota Semarang: Gas Subsidi 3 Kg untuk Masyarakat Tidak Mampu
AKP Rony Hidayat, SH.

Bahkan, pada malam hari di hari yang sama, orang yang membuat dan menyebarkan video tersebut telah menyadari dampak yang ditimbulkan, lalu langsung meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

Hingga saat ini belum ada oknum yang dapat dilacak terkait peristiwa tersebut. Pihaknya menegaskan tidak ada petugas maupun pihak yang membantu pelayanan yang berwenang memungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi. Jika ditemukan pungutan liar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPH Semarang Kumpulkan Mandor Milenial, Berikan Motivasi Bekal di Lapangan

Pengawasan di seluruh area pelayanan tetap diperketat, dan saluran pengaduan dibuka seluas‑luasnya bagi warga yang mengalami atau mengetahui hal serupa. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya serta mendapat perlindungan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti, dan hanya membayar biaya sesuai tarif resmi. Jika ada yang meminta biaya di luar itu, segera laporkan kepada petugas,” imbau AKP Rony Hidayat.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB