Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispermasdes Grobogan.

Kantor Dispermasdes Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini memanggil tiga kepala desa (kades) terkait pengelolaan Dana Desa.

Ketiga kades tersebut adalah Sutrimo dari Desa Trisari (Kecamatan Gubug), Suwarno dari Desa Papanrejo (Kecamatan Gubug), dan Agus Mulyono dari Desa Ngambakrejo (Kecamatan Tanggungharjo).

Pemanggilan itu dilakukan karena ketiga kades tersebut telah menalangi pos anggaran Dana Desa untuk pembayaran honor guru PAUD, Linmas, dan Posyandu, padahal Dana Desa tahap II non-earmark di desa mereka belum cair. Diketahui, ketiga desa itu termasuk dalam 12 desa di Grobogan yang Dana Desa tahap II non-earmark-nya belum cair, dengan total nilai sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga :  Tradisi Sedekah Bumi Desa Kalirejo, Ungkapan Rasa Syukur Hasil Bumi

“Ketiga desa tersebut telah menalangi pembayaran honor dengan menggunakan pinjaman bank, masing-masing desa antara Rp 20 juta hingga Rp 70 juta,” ungkap Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Rifqi Syamsul Huda, pada Jumat (12/12/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan anggaran yang telah terpakai. Penyelesaian masalah ini akan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Tak Merasa Hamil Seorang Karyawan Pabrik di Grobogan Melahirkan Bayi di Tempat Kerja

“Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan bagi desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan dari dana non-earmark yang tidak tersalurkan,” imbuhnya.

Surat edaran tersebut memberikan beberapa opsi penyelesaian kepada desa, antara lain:

– Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.

– Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan belum digunakan, termasuk penyertaan modal BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.

Baca Juga :  38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak

– Memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

– Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

Jika opsi-opsi tersebut belum mencukupi, kekurangan dapat dicatat dan dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.

“Kewajiban yang belum dibayarkan harus dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,” tandas Rifqi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terbaru