SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang warga Kota Semarang, Ukesz Markusz Hutabarat, melaporkan dugaan penipuan yang merugikannya sebesar Rp38.5 juta yang diduga dilakukan Edi Wahyono Panjaitan, kepada Polrestabes Semarang, Rabu (7/10/2026). Korban menyerahkan uang untuk pembelian sebuah unit mobil pick-up yang ditawarkan, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Bermula pada 12 September 2026, saat korban memposting permohonan bantuan mencari mobil pick-up terjangkau melalui WhatsApp, Edi Wahyono Panjaitan yang akrab disapa Wahyu menghubunginya secara pribadi. Ia menyatakan memiliki akses ke unit kendaraan di Jepara dan mengirimkan foto-foto kendaraan tersebut.
“Apakah unit ini terjamin keadaannya, Bang?” tanya korban. Wahyu menjawab, “Terjamin.”
Kesepakatan tercapai, uang muka Rp1 juta ditransfer ke rekening atas nama Kasih Sriyani, yang disebut Wahyu sebagai ibu pemilik kendaraan. Namun, pemilik kendaraan disebut menginginkan pelunasan sekaligus. Wahyu kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Wahyu meyakinkan kepada korban dan menjamin tidak bakal terjadi hal-hal negatif, dan dia siap bertanggungjawab jika tidak sesuai harapan.
“Saya jamin. Jika terjadi apa-apa, saya yang bertanggung jawab,” kata Wahyu, berdasarkan sumber dari Ukesz (korban).
Korban akhirnya mentransfer total Rp38,5 juta dengan rincian uang muka Rp 1 juta di transfer ke Kasih Sriyani, dan sebesar Rp20 juta ditranfer ke Edi Wahyono Panjaitan alias Wahyu melalui BRI-Link Meteseh, serta Rp17,5 juta ke rekening Kasih Sriyani melalui BCA cabang Pedurungan. Kendaraan dijanjikan diantar pada malam itu juga ke lokasi RS Ketileng.
Korban menunggu sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari tanggal 13 September, namun mobil tak tiba. Pagi harinya, korban menerima pesan bahwa kendaraan telah dikembalikan dengan alasan pemilik terburu-buru bertugas ke Cirebon. Sejak itu, kepastian pengantaran maupun pengembalian uang tak kunjung ada.
Keesokan harinya, Wahyu membuat surat pernyataan tertanggal 14 September yang berjanji mengembalikan seluruh uang dalam waktu tiga hari. Namun hingga korban membuat laporan ke polisi, janji tersebut belum ditepati. Nomor telepon pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan telah tidak aktif sejak 20 September 2026, sementara Wahyu masih dapat dihubungi namun tak memberikan kepastian.
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Semarang dengan melampirkan bukti transfer, chat WhatsApp, serta saksi. Laporan kini menunggu tindak lanjut pihak kepolisian.
(Vio Sari)






