Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ukesz, korban penipuan dugaan jual beli mobil, saat melaporkan ke Polrestabes Semarang.

Foto: Ukesz, korban penipuan dugaan jual beli mobil, saat melaporkan ke Polrestabes Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang warga Kota Semarang, Ukesz Markusz Hutabarat, melaporkan dugaan penipuan yang merugikannya sebesar Rp38.5 juta yang diduga dilakukan Edi Wahyono Panjaitan, kepada Polrestabes Semarang, Rabu (7/10/2026). Korban menyerahkan uang untuk pembelian sebuah unit mobil pick-up yang ditawarkan, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Bermula pada 12 September 2026, saat korban memposting permohonan bantuan mencari mobil pick-up terjangkau melalui WhatsApp, Edi Wahyono Panjaitan yang akrab disapa Wahyu menghubunginya secara pribadi. Ia menyatakan memiliki akses ke unit kendaraan di Jepara dan mengirimkan foto-foto kendaraan tersebut.

“Apakah unit ini terjamin keadaannya, Bang?” tanya korban. Wahyu menjawab, “Terjamin.”

Kesepakatan tercapai, uang muka Rp1 juta ditransfer ke rekening atas nama Kasih Sriyani, yang disebut Wahyu sebagai ibu pemilik kendaraan. Namun, pemilik kendaraan disebut menginginkan pelunasan sekaligus. Wahyu kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Wahyu meyakinkan kepada korban dan menjamin tidak bakal terjadi hal-hal negatif, dan dia siap bertanggungjawab jika tidak sesuai harapan.

Baca Juga :  Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau

“Saya jamin. Jika terjadi apa-apa, saya yang bertanggung jawab,” kata Wahyu, berdasarkan sumber dari Ukesz (korban).

Korban akhirnya mentransfer total Rp38,5 juta dengan rincian uang muka Rp 1 juta di transfer ke Kasih Sriyani, dan sebesar Rp20 juta ditranfer ke Edi Wahyono Panjaitan alias Wahyu melalui BRI-Link Meteseh, serta Rp17,5 juta ke rekening Kasih Sriyani melalui BCA cabang Pedurungan. Kendaraan dijanjikan diantar pada malam itu juga ke lokasi RS Ketileng.

Korban menunggu sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari tanggal 13 September, namun mobil tak tiba. Pagi harinya, korban menerima pesan bahwa kendaraan telah dikembalikan dengan alasan pemilik terburu-buru bertugas ke Cirebon. Sejak itu, kepastian pengantaran maupun pengembalian uang tak kunjung ada.

Baca Juga :  OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

Keesokan harinya, Wahyu membuat surat pernyataan tertanggal 14 September yang berjanji mengembalikan seluruh uang dalam waktu tiga hari. Namun hingga korban membuat laporan ke polisi, janji tersebut belum ditepati. Nomor telepon pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan telah tidak aktif sejak 20 September 2026, sementara Wahyu masih dapat dihubungi namun tak memberikan kepastian.

Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Semarang dengan melampirkan bukti transfer, chat WhatsApp, serta saksi. Laporan kini menunggu tindak lanjut pihak kepolisian.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Dr. Aan Tawli Kembali Pimpin DPD IKADIN Jawa Tengah Periode 2026–2030
Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Berlangsung Tertib

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terbaru