Warga Alian Kebumen Keluhkan Dugaan Tambang Ilegal, Harap Ada Tindakan Tegas

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KEBUMEN || Portaljatengnews.com – Sejumlah warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin resmi. Warga meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, tambang tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Warga menyebut bahwa hingga saat ini aktivitas tersebut belum mendapatkan tindakan atau penanganan dari pihak berwenang.

“Tambang itu dikelola Afit. Dia juga termasuk pemilik tambangnya,” ujar seorang warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan demi keamanan diri. Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga :  Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

Warga menilai keberadaan tambang yang berdekatan langsung dengan kawasan pertanian dan pemukiman warga sangat merugikan. Selain berpotensi merusak lingkungan dan lahan produktif, aktivitas ini juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Melihat kondisi tersebut, warga memohon agar kepolisian baik di tingkat Polres maupun Polda bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menindaklanjuti keluhan ini. Warga berharap pihak berwenang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

Untuk diketahui, seluruh informasi dalam berita ini didasarkan pada laporan dan keterangan warga setempat. Status keabsahan izin operasional serta kebenaran dugaan pelanggaran akan tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang sebelum dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

(Tim)

Berita Terkait

Laporan Perusakan Mesin Senilai Rp 2 Miliar di Polres Klaten Jalan di Tempat, Korban Kecewa
Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla
Hadapi Kemarau Panjang, Kapolsek Kembang Edukasi Warga Sekitar Hutan Terkait Karhutla
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:05 WIB

Laporan Perusakan Mesin Senilai Rp 2 Miliar di Polres Klaten Jalan di Tempat, Korban Kecewa

Sabtu, 5 September 2026 - 18:20 WIB

Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Kapolsek Kembang Edukasi Warga Sekitar Hutan Terkait Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 18:11 WIB

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Kamis, 3 September 2026 - 15:57 WIB

KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026

Berita Terbaru