BLORA || Portaljatengnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kunduran. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.
Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Sdr. Joko Susanto (25). Sepeda motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16.000.000,-.
Hanya berselang dua hari dari waktu pelaporan, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Jumat, (7/112025), petugas berhasil mengamankan Sdr. STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Pengembangan selanjutnya mengarah pada adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan, yang berperan sebagai pengawas situasi sekitar. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dua terduga pelaku, yang ternyata adalah saudara kandung, berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah memarkir kendaraannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Zaenul Arifin. Rabu (10/12/2025).
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti (termasuk BPKB dan STNK motor korban) telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Wawan
Editor : Heri
Sumber Berita : Humas Polres Blora







