Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kunduran. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Sdr. Joko Susanto (25). Sepeda motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16.000.000,-.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp 22 Miliar, Jalan Cepu-Randublatung Blora Segera Diperbaiki

Hanya berselang dua hari dari waktu pelaporan, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Jumat, (7/112025), petugas berhasil mengamankan Sdr. STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Pengembangan selanjutnya mengarah pada adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan, yang berperan sebagai pengawas situasi sekitar. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan.

Baca Juga :  Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Dipusatkan di Blora, Menteri Desa PDTT Luncurkan Program GeMAR untuk Petani Jagung

“Dua terduga pelaku, yang ternyata adalah saudara kandung, berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah memarkir kendaraannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Zaenul Arifin. Rabu (10/12/2025).

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti (termasuk BPKB dan STNK motor korban) telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Wawan

 

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Blora

Berita Terkait

Plt. Camat Randublatung Lakukan Pembinaan Terhadap Kadus Ngrawut Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan BPJS Ketenagakerjaan
Satreskrim Polres Blora Gelar Bakti Sosial di Kunduran, Rayakan HUT Reserse ke-78 dengan Sentuhan Kemanusiaan
TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan
Polres Blora Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan
Perhutani Randublatung Berikan Bantuan TJSL Perbaikan Mushola Hajar Aswad PP Blora
Polres Blora Mulai Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Keamanan Lalu Lintas
Perkuat Ekonomi, DPRD dan Bupati Blora Sepakati Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:51 WIB

Satreskrim Polres Blora Gelar Bakti Sosial di Kunduran, Rayakan HUT Reserse ke-78 dengan Sentuhan Kemanusiaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:41 WIB

TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:06 WIB

Polres Blora Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 November 2025 - 20:32 WIB

BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan

Berita Terbaru