Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kunduran. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Sdr. Joko Susanto (25). Sepeda motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16.000.000,-.

Baca Juga :  Kurang Dari 10 hari Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

Hanya berselang dua hari dari waktu pelaporan, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Jumat, (7/112025), petugas berhasil mengamankan Sdr. STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Pengembangan selanjutnya mengarah pada adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan, yang berperan sebagai pengawas situasi sekitar. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Suport Anak-anak Mengaji, KPH Randublatung Berikan Bantuan 18 Buah Al–Qur’an

“Dua terduga pelaku, yang ternyata adalah saudara kandung, berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah memarkir kendaraannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Zaenul Arifin. Rabu (10/12/2025).

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti (termasuk BPKB dan STNK motor korban) telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Wawan

 

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Blora

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar
RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI
KA Ambarawa Ekspres Tertemper Truk di Blora, Perjalanan Tertunda Satu Jam Lebih
Pucuk Pimpinan Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Sambut Tugas Lewat Farewell Parade
AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Jabat Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Sampaikan Pamit
Bahu-Membahu TNI dan Warga, Jalan Desa Gembyungan Mulai Berubah
Paripurna Terakhir Sekda Komang Gede, DPRD Blora Beri Apresiasi Pengabdian
Abaikan Komunikasi, Kasat Reskrim Polres Blora Dinilai Alergi Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:55 WIB

RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:05 WIB

KA Ambarawa Ekspres Tertemper Truk di Blora, Perjalanan Tertunda Satu Jam Lebih

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pucuk Pimpinan Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Sambut Tugas Lewat Farewell Parade

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:49 WIB

AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Jabat Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Sampaikan Pamit

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Apel Siaga Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:15 WIB