Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH, MH.

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH, MH.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa hak guna pakai kios maupun los di Pasar Sumowono tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, yang menduga adanya praktik jual beli dan penyewaan lahan usaha secara ilegal di pasar tersebut.

“Terkait hal ini, kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sambil menunggu, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut,” ujar Bupati usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Ini Kata Kepala Bapenda Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Simak!

Bupati menegaskan bahwa kios dan los merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memulihkan kondisi sesuai aturan.

“Jual beli itu jelas tidak diperbolehkan. Mungkin selama ini ada penyewaan yang tidak tercatat dan tidak diketahui oleh Diskumperindag. Jika terbukti, maka pihak yang menjual wajib mengembalikan uangnya kepada penyewa,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan agar kios yang dibiarkan kosong dalam waktu lama segera ditindaklanjuti secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga pencabutan hak pakai.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Berbagi Takjil Ramadan di Simpang Lima

“Pedagang yang sudah memiliki izin tidak boleh begitu saja melimpahkannya ke orang lain. Jika sudah tidak ingin berdagang, kewajibannya menyerahkan kembali kepada pemerintah melalui Diskumperindag untuk diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan. Pengecualian diberikan jika pedagang sedang sakit, dengan memberikan tenggat waktu tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang terdaftar. Penyelidikan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut melibatkan aparatur sipil negara atau pihak luar.

“Kita telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka kewajiban mengembalikan dana tersebut harus dipenuhi,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB