Terima Putusan Hakim PN Salatiga, Korban Penipuan Mobil Masih Kecewa Kendaraan Belum Kembali

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rivai, korban penipuan jual belikan mobil, saat menanggapi putusan hakim PN Salatiga dihadapan media.

Muhammad Rivai, korban penipuan jual belikan mobil, saat menanggapi putusan hakim PN Salatiga dihadapan media.


SALATIGA || Portaljatengnews.com – Meski memuji putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang dinilai telah adil, namun korban penipuan jual beli mobil tetap menyimpan kekecewaan mendalam. Muhammad Rivai, pemilik kendaraan yang menjadi objek perkara, mengaku bersyukur terdakwa divonis bersalah, namun sayang Nissan Grand Livina miliknya belum juga kembali ke tangan.

“Saya terima dan hargai putusan ini sebagai bentuk keadilan. Tapi hati saya kecewa, mobil yang menjadi hak saya justru belum dikembalikan,” ujar Rivai kepada awak media. Rabu (15/7/2026).

Ia pun mempertanyakan alasan kendaraan yang jelas-jelas menjadi sasaran tindak pidana tidak turut dicantumkan dalam daftar barang bukti persidangan.

“Mengapa kendaraan yang digelapkan itu tidak ikut ditetapkan sebagai barang bukti? Hal ini yang belum saya pahami,” tambahnya.

Kini, bersama kuasa hukum, Rivai tengah menyusun langkah hukum lanjutan agar hak miliknya dapat segera dipulihkan.

Baca Juga :  DPRD Kota Salatiga Gulirkan Interpelasi, Wali Kota Robby Tegaskan Tak Ada Kepentingan Pribadi

*Berawal Penawaran Bantu Jual, Berujung Kerugian Rp150 Juta*

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada Senin, 17 November 2025. Terdakwa berinisial AKS datang ke kediaman Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga dan menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 bernomor polisi K-1805-DA senilai Rp150 juta.

Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS kembali menghubungi dan mengaku telah mendapatkan calon pembeli dari Ciamis yang akan membayar secara lunas. Sore harinya, Rivai menyerahkan kendaraan beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa dengan janji uang hasil penjualan akan segera ditransfer.

Alih-alih menerima pembayaran, Rivai justru kesulitan mendapatkan kejelasan. Dalam dakwaan disebutkan, pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, terdakwa justru menawarkan kendaraan itu kepada pihak lain berinisial TA dengan alasan sebagai milik temannya, dan menjualnya seharga Rp109 juta. Terdakwa pun kemudian menghindar saat dimintai pertanggungjawaban, sehingga Rivai menderita kerugian materi sebesar Rp150 juta.

Baca Juga :  Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3

*Terdakwa Divonis Satu Tahun Delapan Bulan*

Majelis hakim memutuskan terdakwa AKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalani.

Dalam putusan tersebut, barang bukti yang dicantumkan hanya berupa rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025. Terkait keberadaan mobil yang menjadi pokok sengketa, pihak korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memulihkan hak miliknya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Dua Tahun Menggantung, Kasat Reskrim Salatiga Perintahkan Penyidik Fokus Bongkar Kasus Penipuan Mobil
Kasus Pendeta TS Salatiga: Penanganan Lamban, Masyarakat Minta Perhatian Kapolri
Elbeha Barometer Surati Presiden Prabowo Dugaan Pembiaran Operasional Wisata Dusun Semilir
ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Jawa Tengah
Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3
Aksi Vandalisme di Kota Salatiga, Sejumlah Titik Dicoret Simbol Provokatif
Perhutani KPH Telawa Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pipanisasi Pengapon Boyolali di Salatiga
Estafet Kepemimpinan Kodim di Jajaran Korem 073/Makutarama Resmi Bergulir

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WIB

Terima Putusan Hakim PN Salatiga, Korban Penipuan Mobil Masih Kecewa Kendaraan Belum Kembali

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:04 WIB

Dua Tahun Menggantung, Kasat Reskrim Salatiga Perintahkan Penyidik Fokus Bongkar Kasus Penipuan Mobil

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:13 WIB

Kasus Pendeta TS Salatiga: Penanganan Lamban, Masyarakat Minta Perhatian Kapolri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:56 WIB

Elbeha Barometer Surati Presiden Prabowo Dugaan Pembiaran Operasional Wisata Dusun Semilir

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:26 WIB

ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Jawa Tengah

Berita Terbaru