Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Hampir setahun berlalu, laporan dugaan pemberian keterangan palsu untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi ke Polda Jawa Tengah pada November 2025 nyaris belum menampakkan kemajuan. Dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima, namun pemeriksaan terhadap terlapor belum juga terlaksana.

Setio Budi menyampaikan kekecewaannya. SP2HP kedua bertanggal 4 Juni 2026 telah diterima, namun penyidik belum dapat memeriksa terlapor dengan alasan belum mendapat lampu hijau dari keluarganya. Padahal, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan keterangan palsu untuk memperpanjang SHGB yang alas hak penerbitannya telah terbukti palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Padahal perkara ini menyangkut dugaan penggunaan keterangan palsu untuk memperpanjang SHGB yang alas hak penerbitannya telah terbukti palsu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Setio Budi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Ong Sing Tjwan Kirim Surat Terbuka ke DPR, Minta Rumahnya Dikembalikan 

Sengketa tanah di Jalan Muradi, Semarang Barat, itu bermula puluhan tahun silam. Tanah tersebut merupakan warisan dari Miriens yang telah meninggal dunia pada 1971. Namun pada tahun 1996, atas dasar surat pelimpahan tanah tertanggal 8 Desember 1994, padahal Miriens sudah tiada, terbitlah SHGB No. 722 atas nama Kho Tiat Hiong. Majelis hakim dalam perkara pidana No. 468/Pid.B/2006/PN Smg telah memutuskan surat pelimpahan tersebut adalah palsu. Kho Tiat Hiong terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan. Namun pada tahun 2015, SHGB tersebut diketahui telah diperpanjang kembali dengan menyerahkan surat pernyataan yang dinilai berisi keterangan tidak benar.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Menanggapi hal tersebut, Heri Prasetyo, penyidik Unit 4 Subdit 2/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa terlapor Kho Tiat Hiong (81 tahun) belum dapat diperiksa sejak surat panggilan pertama pada April 2026 dengan alasan sakit.

“Minggu depan kami akan kirim surat panggilan kedua. Jika kondisinya belum memungkinkan, kami akan mendatangi kediamannya bersama tenaga medis agar keterangan tetap dapat diambil di tempat. Intinya, bulan Agustus ini terlapor sudah diperiksa,” ungkap Heri, Jumat (7/8/2026).

Penyidik juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas lamanya waktu yang diperlukan dan ketidaknyamanan yang dirasakan. Setio Budi pun berharap janji penyidik segera ditepati agar keadilan dapat ditegakkan tanpa berlarut-larut.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB