Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dumptruck saat memuat material tanah urug keluar lokasi.

Suasana dumptruck saat memuat material tanah urug keluar lokasi.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Aktivitas pengambilan tanah urug jenis Galian C di wilayah Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berlangsung sangat masif namun diduga belum mengantongi izin resmi. Puluhan dumptruck terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material setiap harinya, namun keberadaan izin serta identitas pemilik kegiatan menuai tanda tanya.

Saat awak media mendatangi lokasi, hanya terlihat petugas pencatat muatan atau checker yang berjaga di area tersebut. Ketika ditanya siapa pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan, ia mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang menjalankan usaha tersebut.

“Saya orang Kalimantan, di sini baru setahun… eh sebentar, pemilik saya enggak tahu,” ujar checker itu singkat saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Gandeng Bulog, Polres Demak Gelar Pasar Murah

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Hingga kini belum diketahui dasar hukum serta instansi yang mengesahkan pengambilan tanah dalam skala besar ini.

Warga sekitar mulai menyuarakan kegelisahan atas dampak yang dirasakan.

“Jalanan jadi rusak, debu setiap hari menutupi pandangan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain kerusakan jalan dan pencemaran debu, penggalian tanah tanpa kendali dikhawatirkan mengubah tata guna lahan, menurunkan kualitas kesuburan tanah, hingga memicu risiko penurunan permukaan tanah serta gangguan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Sinergi Bersama Polres Demak

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pengelolaan bahan galian golongan C wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Kegiatan yang beroperasi tanpa izin tergolong tindak pidana pertambangan ilegal yang diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sesuai ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait. Awak media berupaya menghubungi Dinas terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Tim-Red)

Berita Terkait

Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis
Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo
Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian
Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini
Polres Demak Perangi Miras demi Menjaga Marwah Kota Wali

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:55 WIB

Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan

Jumat, 18 September 2026 - 19:36 WIB

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 19:34 WIB

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru

Semarang

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Berlangsung Tertib

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:26 WIB