DEMAK || Portaljatengnews.com – Aktivitas pengambilan tanah urug jenis Galian C di wilayah Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berlangsung sangat masif namun diduga belum mengantongi izin resmi. Puluhan dumptruck terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material setiap harinya, namun keberadaan izin serta identitas pemilik kegiatan menuai tanda tanya.
Saat awak media mendatangi lokasi, hanya terlihat petugas pencatat muatan atau checker yang berjaga di area tersebut. Ketika ditanya siapa pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan, ia mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang menjalankan usaha tersebut.
“Saya orang Kalimantan, di sini baru setahun… eh sebentar, pemilik saya enggak tahu,” ujar checker itu singkat saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Hingga kini belum diketahui dasar hukum serta instansi yang mengesahkan pengambilan tanah dalam skala besar ini.
Warga sekitar mulai menyuarakan kegelisahan atas dampak yang dirasakan.
“Jalanan jadi rusak, debu setiap hari menutupi pandangan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kerusakan jalan dan pencemaran debu, penggalian tanah tanpa kendali dikhawatirkan mengubah tata guna lahan, menurunkan kualitas kesuburan tanah, hingga memicu risiko penurunan permukaan tanah serta gangguan lingkungan jangka panjang.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, pengelolaan bahan galian golongan C wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Kegiatan yang beroperasi tanpa izin tergolong tindak pidana pertambangan ilegal yang diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sesuai ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait. Awak media berupaya menghubungi Dinas terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Tim-Red)






