Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menimpa BS (46), warga Kudus, yang tewas dengan luka memar di kepala dan tubuh pada Rabu dini hari, 3 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, Jumat (26/9) siang. Keempat pelaku yang kini telah diamankan berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Kami telah mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (26/9/2025).

Baca Juga :  Latihan Pra Operasi Lilin Candi 2025, Polres Demak Tingkatkan Kesiapan Personel

Hendrie menjelaskan, kab pengeroyokan ini bermula di sebuah warung milik tersangka EP, yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, tempat para korban sedang menenggak minuman keras.

Awalnya, terjadi cekcok antara korban dan karyawan warung. Kericuhan memuncak saat tersangka EP mengetahui kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada adu mulut dan perkelahian fisik antara EP dengan korban BS.

Setelah korban dipukul oleh tersangka EP, tersangka lainnya langsung ikut mengeroyok. Upaya teman-teman korban untuk melerai justru berakhir dengan mereka menjadi target penganiayaan. Secara keseluruhan, ada enam korban dalam insiden tersebut. Parahnya, aksi ini diperparah oleh kehadiran sekitar 20 orang teman-teman tersangka yang ikut menganiaya para korban.

Baca Juga :  Empat Pelaku Judi Ditangkap Satreskrim Polres Demak

“Setelah kejadian tragis itu, para korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, saat dalam perawatan, korban BS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya masih mendapatkan perawatan karena luka memar di kepala dan badan,” terangnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hendrie.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis
Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan
Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi
Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak
Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:59 WIB

Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

Berita Terbaru