DEMAK || Portaljatengnews.com – Lembaga legislatif Kabupaten Demak bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Keempat regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjawab sejumlah persoalan krusial yang dihadapi masyarakat.
Empat Raperda yang disepakati tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan Sistem Drainase;
2. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
3. Penyelenggaraan Cadangan Pangan; dan
4. Pencegahan Perkawinan Anak.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Demak.
Persetujuan terhadap keempat Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan tanggapan atas berbagai isu yang selama ini menjadi sorotan publik. Raperda Sistem Drainase misalnya, diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatasi persoalan banjir dan genangan air yang kerap melanda sejumlah wilayah di Demak.
Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah agar masyarakat tidak terganggu oleh gejolak harga maupun potensi krisis pangan. Raperda Pencegahan Perkawinan Anak juga menjadi perhatian utama guna melindungi masa depan generasi muda, mengingat praktik tersebut masih menjadi tantangan sosial yang berdampak pada kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, Raperda Kerja Sama Daerah membuka peluang lebih luas untuk mempercepat kemajuan pembangunan melalui kolaborasi dengan pihak lain.
Sebelum disahkan, keempat draf peraturan ini telah melalui pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus hingga selesai, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 20 dan 23 April 2026. Hasilnya disempurnakan kembali dalam Rapat Konsultasi Pimpinan pada 5 Mei 2026, sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini, keempat Raperda disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan. Penandatanganan berita acara persetujuan pun dilakukan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Demak sebagai tanda kesepakatan telah berlaku.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menegaskan bahwa regulasi yang telah disahkan harus diimplementasikan secara nyata. “Peraturan ini harus mampu memberikan manfaat dan solusi riil bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya berhenti pada dokumen semata,” ujarnya.
Persetujuan ini menjadi langkah awal yang baik. Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat berharap keempat peraturan daerah ini benar-benar menjadi solusi, sehingga persoalan-persoalan yang ada dapat teratasi dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Demak.
(Andhi)
Editor : Portaljatengnews.com







