Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Keberhasilan pembelaan maksimal tim penasihat hukum menjadi kunci keberhasilan terdakwa Raditya Ega yang dijatuhi vonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (1/7/2026), menyusul perkara yang sebelumnya menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

Momen haru dan rasa syukur langsung meluap dari keluarga terdakwa seusai amar putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk dikumandangkan. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin Ade Suherman, S.H., M.H. bersama anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. melakukan permusyawaratan pada Selasa (30/6/2026), dengan dibantu Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Tradisi Grebeg Besar

Sebelumnya, Raditya Ega disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara. Namun pembuktian dan argumen yang disusun tim pembela berhasil mematahkan tuntutan tersebut.

Kemenangan hukum ini tidak lepas dari perjuangan gigih tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan, yang terdiri dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H.

Baca Juga :  Polres Demak Sembelih 4 Sapi dan 6 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga

Keluarga terdakwa menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan Majelis Hakim telah memeriksa perkara secara teliti dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Usai sidang ditutup, mereka langsung menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim pengacara dan Majelis Hakim atas tegaknya keadilan sekaligus terselamatkannya masa depan Raditya Ega.

Editor: Tatang S

Berita Terkait

Bupati Demak Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis
Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan
Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi
Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:18 WIB

Bupati Demak Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:22 WIB