Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Foto: Dari kiri, pengacara M. Mahfud, SH, MH, bersama kliennya, usai putusan bebas bersyarat di Pengadilan Negeri (PN) Demak.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Keberhasilan pembelaan maksimal tim penasihat hukum menjadi kunci keberhasilan terdakwa Raditya Ega yang dijatuhi vonis bebas bersyarat oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (1/7/2026), menyusul perkara yang sebelumnya menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

Momen haru dan rasa syukur langsung meluap dari keluarga terdakwa seusai amar putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk dikumandangkan. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin Ade Suherman, S.H., M.H. bersama anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. melakukan permusyawaratan pada Selasa (30/6/2026), dengan dibantu Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H.

Baca Juga :  Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak

Sebelumnya, Raditya Ega disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara. Namun pembuktian dan argumen yang disusun tim pembela berhasil mematahkan tuntutan tersebut.

Kemenangan hukum ini tidak lepas dari perjuangan gigih tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan, yang terdiri dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H.

Baca Juga :  Audiensi Komisi A DPRD Demak Klarifikasi Proses Pilperades Sukodono

Keluarga terdakwa menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan Majelis Hakim telah memeriksa perkara secara teliti dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Usai sidang ditutup, mereka langsung menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim pengacara dan Majelis Hakim atas tegaknya keadilan sekaligus terselamatkannya masa depan Raditya Ega.

Editor: Tatang S

Berita Terkait

Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim
DPRD Demak Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
Nurbani Humanity Foundation Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Warga Senam Bersama
AKBP Samel Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan di Hari Bhayangkara

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:03 WIB

Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:33 WIB

Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:08 WIB

Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:16 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

74 Personel Polres Demak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru