DEMAK || Portaljatengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026, Kamis (9/7/2026).
Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Raperda ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh fraksi di DPRD. Dalam pandangan umum yang disampaikan, para anggota dewan akan menyampaikan apresiasi, catatan, serta kritik yang meliputi realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja dan penyerapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), realisasi pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Selain itu, dibahas pula kesesuaian capaian program dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, rapat akan dilanjutkan dengan jawaban Bupati Demak. Selanjutnya, pembahasan akan dilaksanakan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Demak, sebelum akhirnya Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disetujui bersama.
Ketua DPRD Demak menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD ini merupakan wujud fungsi pengawasan lembaga legislatif. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Redaksi akan terus memantau perkembangan pembahasan hingga tahap pengesahan. Pandangan rinci tiap fraksi serta tanggapan pihak eksekutif akan disajikan dalam pemberitaan selanjutnya.
(Andhi)
Editor : Portaljatengnews.com






